
SuaraJatim.id - Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir mengatakan kalau Kejati menangani kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI).
Dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut terjadi di BNI Syariah Cabang Malang Jawa Timur. Akibat kasus ini, negara disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 74,8 miliar.
Bahkan kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51) yang merupakan warga Landungsari Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka," kata Dofir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (09/11/2021).
Baca Juga: Liga 3 Jatim 2021, Tuan Rumah Persewangi Hajar Persikapro dengan Sekor 2-1
"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," ujarnya menegaskan.
Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Kredit Fiktif Jumbo BNI Syariah Malang Capai Rp 74,8 Miliar
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp 7 miliar," kata Dofir.
Berita Terkait
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
-
6 Restoran di Malang untuk Halal bi Halal: Dari Nuansa Jawa Kuno Hingga Hidangan Internasional
-
Mau Mudik? Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Malang Jelang Lebaran 2025
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit