SuaraJatim.id - Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir mengatakan kalau Kejati menangani kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI).
Dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut terjadi di BNI Syariah Cabang Malang Jawa Timur. Akibat kasus ini, negara disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 74,8 miliar.
Bahkan kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51) yang merupakan warga Landungsari Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka," kata Dofir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (09/11/2021).
"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," ujarnya menegaskan.
Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
Baca Juga: Liga 3 Jatim 2021, Tuan Rumah Persewangi Hajar Persikapro dengan Sekor 2-1
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp 7 miliar," kata Dofir.
Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 dan September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp 157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp 74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.
"Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ujarnya.
"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet," katanya memungkasi.
Berita Terkait
-
Liga 3 Jatim 2021, Tuan Rumah Persewangi Hajar Persikapro dengan Sekor 2-1
-
Terungkap! Kasus Kredit Fiktif Jumbo BNI Syariah Malang Capai Rp 74,8 Miliar
-
Hati-hati..! Begal Bermotif Layanan Aplikasi Kencan Gentayangan, 4 Orang Ditangkap
-
Kentongan Dipasang Sebagai Warning Banjir Warga di DAS Brantas Malang
-
Polisi Bantu Urus Dokumen Kendaraan Warga Korban Banjir Malang yang Hanyut, Ini Caranya..
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes