SuaraJatim.id - Surah Al Maidah ayat 2 memiliki isi dan kandungan yang indah. Karena ayat ini salah satunya berisi seruan kepada umat manusia untuk tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan. Namun ayat ini juga memuat tentang sejumlah larangan untuk umat Islam.
Berikut bunyi Surat Al Maidah beserta artinya:
"Y ayyuhallana man l tuill sya'`irallhi wa lasy-syahral-arma wa lal-hadya wa lal-qal`ida wa l mmnal-baital-arma yabtagna falam mir rabbihim wa riwn, wa i alaltum fad, wa l yajrimannakum syana`nu qaumin an addkum 'anil-masjidil-armi an ta'tad, wa ta'wan 'alal-birri wat-taqw wa l ta'wan 'alal-imi wal-'udwni wattaqullh, innallha syaddul-'iqb"
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Makna Surat Al Maidah ayat 2
Laman Bersamadakwah.net menulis, Surat Al Maidah termasuk surat Madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun ketika Nabi Mumahmmad sedang naik unta. Ketika wahyu ini turun, paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah.
Sementara laman webmuslimah.com menulis, intisari dari Surat Al Maidah Ayat 2 berkenaan dengan orang-orang musyrik yang ingin pergi ke Baitullah. Ini disebabkan Rasulullah dan para sahabat telah dihalangi di Hudaibiyah saat akan masuk ke Makkah.
Pada riwayat lain disebutkan, Asbabun Nuzul surat ini berkenaan dengan keinginan para sahabat menangkap Al Hatham bin Hindun Al Bakri yang akan berdagang ke Makkah. Sebelumnya, ia pura-pura masuk Islam untuk melariskan dagangannya di Madinah.
Isi dan kandungan Surat Al Maidah Ayat 2
Baca Juga: Gita Sinaga Ditanya Kekasih Soal Pindah ke Islam, Ini Jawabannya
Laman Bersamadakwah.net menulis ada beragam tafsir Surat Al Maidah ayat 2, diantaranya Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir.
Poin-poin tafsir tersebut diantaranya:
1. Larangan Melanggar Syiar-syiar Allah
Penekanan utama dalam Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan melanggar syiar-syiar Allah.`
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah,
Ibnu Abbas mengatakan, maksud sy’aairullah pada ayat ini adalah manasik haji. Sedangkan pendapat lain yang juga Ibnu Katsir cantumkan dalam tafsirnya, syiar-syiar Allah adalah semua yang Allah haramkan. Sehingga tafsirnya, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berita Terkait
-
Kecewa Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' Dibatalkan, Feby: Lagi-lagi Mesti Mengalah karena Ancaman
-
Viral Video Ustad Dasad Latif Sindir Keras Buku Islam Ala Prabowo: Penjilat Muka Tikus
-
Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?
-
Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal
-
OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?
-
Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah