Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, sy’aairullah adalah pilar-pilar keagamaan.
2. Larangan melanggar Kehormatan Bulan Haram
Poin kedua dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan melanggar kehormatan bulan haram.
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,
Bagian ini menyatakan kita harus menghormatinya dan mengakui keagungannya serta meninggalkan hal-hal yang Allah larang di masa itu. Misalnya berperang dan melakukan kezaliman.
Bulan-bulan haram ini ada empat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah 12 bulan. Empat bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Serta Rajab mudhar yang jatuh antara Juamada dan Sya’ban. (HR. Bukhari)
Poin selanjutnya dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan berbuat aniaya meskipun kepada kaum yang menghalangi dari Masjidil Haram.
Baca Juga: Gita Sinaga Ditanya Kekasih Soal Pindah ke Islam, Ini Jawabannya
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menulis “Maksudnya janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan.”
Sementara Sayyid Qutb menjelaskan, makna ini adalah puncak pengendalian jiwa dan toleransi hat umat Islam dalam memimpin manusia dan mendidik kemanusiaan.
Selanjutnya, berikut ringkasan isi dan kandungan Surat Al Maidah atay 2 menurut sejumlah kitab tafsir:
- Larangan melanggar syiar-syiar Allah khususnya haji dan umrah.
- Larangan melanggar aturan Allah secara umum. Jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
- Larangan melanggar kehormatan bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Terutama membunuh dan berbuat kezaliman di bulan-bulan itu.
- Larangan mengganggu hadya dan qalaid. Yakni binatang yang yang dihadiahkan untuk Baitullah.
- Larangan mengganggu pengunjung Baitullah baik yang datang untuk berdagang secara halal maupun yang berhaji atau umrah.
- Larangan berburu saat haji.
- Larangan berbuat zalim meskipun kepada orang lain, bahkan meskipun mereka pernah menghalangi dari Masjidil Haram.
Perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa. Larangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
Perintah taqwa.
Berita Terkait
-
Kecewa Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' Dibatalkan, Feby: Lagi-lagi Mesti Mengalah karena Ancaman
-
Viral Video Ustad Dasad Latif Sindir Keras Buku Islam Ala Prabowo: Penjilat Muka Tikus
-
Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?
-
Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal
-
OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?
-
Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah