Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, sy’aairullah adalah pilar-pilar keagamaan.
2. Larangan melanggar Kehormatan Bulan Haram
Poin kedua dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan melanggar kehormatan bulan haram.
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,
Baca Juga: Gita Sinaga Ditanya Kekasih Soal Pindah ke Islam, Ini Jawabannya
Bagian ini menyatakan kita harus menghormatinya dan mengakui keagungannya serta meninggalkan hal-hal yang Allah larang di masa itu. Misalnya berperang dan melakukan kezaliman.
Bulan-bulan haram ini ada empat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah 12 bulan. Empat bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Serta Rajab mudhar yang jatuh antara Juamada dan Sya’ban. (HR. Bukhari)
Poin selanjutnya dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan berbuat aniaya meskipun kepada kaum yang menghalangi dari Masjidil Haram.
Baca Juga: Tujuh Orang Diamankan dalam Razia Syariat Islam di Lhokseumawe
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menulis “Maksudnya janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan.”
Sementara Sayyid Qutb menjelaskan, makna ini adalah puncak pengendalian jiwa dan toleransi hat umat Islam dalam memimpin manusia dan mendidik kemanusiaan.
Selanjutnya, berikut ringkasan isi dan kandungan Surat Al Maidah atay 2 menurut sejumlah kitab tafsir:
- Larangan melanggar syiar-syiar Allah khususnya haji dan umrah.
- Larangan melanggar aturan Allah secara umum. Jangan menghalalkan apa yang Allah haramkan.
- Larangan melanggar kehormatan bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Terutama membunuh dan berbuat kezaliman di bulan-bulan itu.
- Larangan mengganggu hadya dan qalaid. Yakni binatang yang yang dihadiahkan untuk Baitullah.
- Larangan mengganggu pengunjung Baitullah baik yang datang untuk berdagang secara halal maupun yang berhaji atau umrah.
- Larangan berburu saat haji.
- Larangan berbuat zalim meskipun kepada orang lain, bahkan meskipun mereka pernah menghalangi dari Masjidil Haram.
Perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa. Larangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
Perintah taqwa.
Berita Terkait
-
45 Tahun Jadi Pendeta, Gould David Ucapkan Syahadat dan Pilih Nama Abdul Rahman
-
Pemprov DKI Batal Uji Coba Car Free Night 5 Juli, Peringatan Tahun Baru Islam Digelar di Tiap Kota
-
Enggan Tanggapi Soal Uji Coba Car Free Night Jakarta, Pramono Serahkan ke Wagub
-
Ganti Nama Rumah Sakit Al Ihsan Jadi Welas Asih, Dedi Mulyadi Diserbu Tuduhan Anti-Islam
-
Ulasan Buku Kareem and Khaleel Finding Allah: Refleksi Lembut Soal Keimanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat