SuaraJatim.id - Ratusan orang di Mojokerto Jawa Timur menjadi korban penipuan umrah murah dan investasi bodong. Kasus ini kini sedang diselidiki kepolisian setempat.
Pelaku bernama Muhammad Nasir (43). Ia mengelabui ratusan korbannya dengan kedok investasi dan umrah murah yang ditawarkan kepada masyarakat. Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umroh.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya Umroh berada di kisaran Rp 21 hingga 27 juta," kata Ginanjar, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dirinya menambahkan, sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," jelasnya.
Menyambung Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tak hanya 13 orang yang mengalami kerugian ninvestasi bodong tersebut.
"Masih ada 15 orang lainnya yanv tertipi investasi bodong ini, dengan nilai investasi masing-masing orang 7 juta 500 ribu rupiah," katanya.
"Dari Sidoarjo ada 3 orang, Bangkalan 1 orang, Pasuran 4 orang, Gresik 2 orang, Indramayu sebanyak 3 orang dan terakhir Mojokerto ada 2 orang," ujar Andaru menambahkan.
Baca Juga: Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
-
Total 8 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Mojokerto Dievakuasi, 3 Tewas Lainnya Luka Berat
-
Ya Allah! Maunya Berteduh, 3 Orang Malah Tewas Tertimpa Pohon Gede Saat Hujan di Mojokerto
-
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
-
Cerita Penjual Nanas, Anak Vanessa Angel Menangis Merangkak ke Ibunya yang Sudah Meninggal
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
-
BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam