SuaraJatim.id - Ratusan orang di Mojokerto Jawa Timur menjadi korban penipuan umrah murah dan investasi bodong. Kasus ini kini sedang diselidiki kepolisian setempat.
Pelaku bernama Muhammad Nasir (43). Ia mengelabui ratusan korbannya dengan kedok investasi dan umrah murah yang ditawarkan kepada masyarakat. Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umroh.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya Umroh berada di kisaran Rp 21 hingga 27 juta," kata Ginanjar, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dirinya menambahkan, sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," jelasnya.
Menyambung Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tak hanya 13 orang yang mengalami kerugian ninvestasi bodong tersebut.
"Masih ada 15 orang lainnya yanv tertipi investasi bodong ini, dengan nilai investasi masing-masing orang 7 juta 500 ribu rupiah," katanya.
"Dari Sidoarjo ada 3 orang, Bangkalan 1 orang, Pasuran 4 orang, Gresik 2 orang, Indramayu sebanyak 3 orang dan terakhir Mojokerto ada 2 orang," ujar Andaru menambahkan.
Baca Juga: Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
-
Total 8 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Mojokerto Dievakuasi, 3 Tewas Lainnya Luka Berat
-
Ya Allah! Maunya Berteduh, 3 Orang Malah Tewas Tertimpa Pohon Gede Saat Hujan di Mojokerto
-
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
-
Cerita Penjual Nanas, Anak Vanessa Angel Menangis Merangkak ke Ibunya yang Sudah Meninggal
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya