SuaraJatim.id - Ratusan orang di Mojokerto Jawa Timur menjadi korban penipuan umrah murah dan investasi bodong. Kasus ini kini sedang diselidiki kepolisian setempat.
Pelaku bernama Muhammad Nasir (43). Ia mengelabui ratusan korbannya dengan kedok investasi dan umrah murah yang ditawarkan kepada masyarakat. Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umroh.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya Umroh berada di kisaran Rp 21 hingga 27 juta," kata Ginanjar, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dirinya menambahkan, sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," jelasnya.
Menyambung Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tak hanya 13 orang yang mengalami kerugian ninvestasi bodong tersebut.
"Masih ada 15 orang lainnya yanv tertipi investasi bodong ini, dengan nilai investasi masing-masing orang 7 juta 500 ribu rupiah," katanya.
"Dari Sidoarjo ada 3 orang, Bangkalan 1 orang, Pasuran 4 orang, Gresik 2 orang, Indramayu sebanyak 3 orang dan terakhir Mojokerto ada 2 orang," ujar Andaru menambahkan.
Baca Juga: Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
-
Total 8 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Mojokerto Dievakuasi, 3 Tewas Lainnya Luka Berat
-
Ya Allah! Maunya Berteduh, 3 Orang Malah Tewas Tertimpa Pohon Gede Saat Hujan di Mojokerto
-
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
-
Cerita Penjual Nanas, Anak Vanessa Angel Menangis Merangkak ke Ibunya yang Sudah Meninggal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kronologi Tabrakan Maut Truk vs Sepeda Motor di Jalan Pantura Gresik, Dua Pemotor Tewas!
-
Arus Kendaraan Tol NgawiKertosono Melonjak 80 Persen, Pelat Luar Daerah Mendominasi
-
Ironi Natal Lapas Blitar, Napi Tertahan Usai Dapat Remisi Bebas Gara-gara Tak Punya Uang Bayar Denda
-
Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Dirobohkan Ormas, Diseret Paksa dan Diusir!
-
Sukacita Natal Hadir Lebih Awal, Kisah Haru Penerima Bantuan Sembako dari BRI Peduli