SuaraJatim.id - Ratusan orang di Mojokerto Jawa Timur menjadi korban penipuan umrah murah dan investasi bodong. Kasus ini kini sedang diselidiki kepolisian setempat.
Pelaku bernama Muhammad Nasir (43). Ia mengelabui ratusan korbannya dengan kedok investasi dan umrah murah yang ditawarkan kepada masyarakat. Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umroh.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya Umroh berada di kisaran Rp 21 hingga 27 juta," kata Ginanjar, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Dirinya menambahkan, sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," jelasnya.
Menyambung Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tak hanya 13 orang yang mengalami kerugian ninvestasi bodong tersebut.
"Masih ada 15 orang lainnya yanv tertipi investasi bodong ini, dengan nilai investasi masing-masing orang 7 juta 500 ribu rupiah," katanya.
"Dari Sidoarjo ada 3 orang, Bangkalan 1 orang, Pasuran 4 orang, Gresik 2 orang, Indramayu sebanyak 3 orang dan terakhir Mojokerto ada 2 orang," ujar Andaru menambahkan.
Baca Juga: Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
-
Total 8 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Mojokerto Dievakuasi, 3 Tewas Lainnya Luka Berat
-
Ya Allah! Maunya Berteduh, 3 Orang Malah Tewas Tertimpa Pohon Gede Saat Hujan di Mojokerto
-
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
-
Cerita Penjual Nanas, Anak Vanessa Angel Menangis Merangkak ke Ibunya yang Sudah Meninggal
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang