SuaraJatim.id - Ratusan orang di Mojokerto Jawa Timur menjadi korban penipuan umrah murah dan investasi bodong. Kasus ini kini sedang diselidiki kepolisian setempat.
Pelaku bernama Muhammad Nasir (43). Ia mengelabui ratusan korbannya dengan kedok investasi dan umrah murah yang ditawarkan kepada masyarakat. Kerugian dalam kasus ini mencapai miliaran.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, pelaku merupakan warga Nginden Jangkungan. Ia menjalankan aksinya sejak 2019 saaat datang ke Mojokerto untuk menawarkan jasa pemberangkatan Umroh.
"Nasir ini menawarkan jasa pemberangkatan umrah hanya dengan Rp 10 juta, padahal pada saat itu biaya Umroh berada di kisaran Rp 21 hingga 27 juta," kata Ginanjar, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru
Dirinya menambahkan, sekitar bulan April 2020 tersangka datang ke Mojokerto untuk menawarkan, dan meyakinkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yakni 14 persen dalam waktu 15 bulan.
"Dengan modal mulai 1 juta tentunya banyak orang yang tergiur untuk bergabung. Alhasil tersangka berhasil meyakinkan 13 orang dengan total nilai investasi 130 juta rupiah," jelasnya.
Menyambung Kapolres, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tak hanya 13 orang yang mengalami kerugian ninvestasi bodong tersebut.
"Masih ada 15 orang lainnya yanv tertipi investasi bodong ini, dengan nilai investasi masing-masing orang 7 juta 500 ribu rupiah," katanya.
"Dari Sidoarjo ada 3 orang, Bangkalan 1 orang, Pasuran 4 orang, Gresik 2 orang, Indramayu sebanyak 3 orang dan terakhir Mojokerto ada 2 orang," ujar Andaru menambahkan.
Baca Juga: Total 8 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Mojokerto Dievakuasi, 3 Tewas Lainnya Luka Berat
Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan untuk investasi usaha dengan korban dari Mojokerto totalnya 284 juta rupiah dan masih ada 200 orang dengan total kerugian mencapai 1,5 Miliar rupiah.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
-
Klarifikasi Farhat Abbas Soal Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp 55 Miliar: Memang Saya Sezalim Itu?
-
Sambil Menangis, Ibu Korban UMKM Menagih Farhat Abbas Dana Titipan Rp 55 Miliar
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
-
Cerita Detik-detik 5 Warga Pamekasan Meninggal Diduga Keracunan Gas Sumur
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'