Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 November 2021 | 05:15 WIB
Ilustrasi korupsi alsintan Ponorogo. [Fikry Anshor/Unsplash]

SuaraJatim.id - Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo berinisial M ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Kerugian negara akibat maling uang rakyat itu mencapai Rp 4,3 miliar.

Tersangka merupakan pegawai di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pemkab Ponorogo. Sedangkan kasus korupsi itu terjadi saat M menjabat sebagai Kasie Alsintan. Kekinian, tersangka M telah ditahan di Rutan Mapolres Ponorogo.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 15 November kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com. Rabu (17/11/2021).

“Hasil audit dari lembaga yang berwenang atau auditor, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan

Pengadaan alsintan bersumber dari anggaran hibah APBD Provinsi Jawa Timur dan APBN tahun anggarna 2018. Proses pengadaan atau pemberian hibah alsintan ini diawali pengajuan proposal dari kelompok tani. Namun, bantuan alsintan tersebut oleh tersangka M dialihkan, yang seharusnya diterima kelompok tani.

“Jadi yang menerima bantuan ini, tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau melalui proposal yang masuk. Artinya tersangka M juga memberikan bantuan alsintan kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerima,” pungkasnya.

Load More