SuaraJatim.id - Fakta baru terungkap dalam kasus kematian perempuan Malang berinisial FR (24) warga Jalan Simpang Suropati Timur, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (25/10/2021).
Ternyata, belakangan diketahui kalau kematiannya bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian setempat. Kasus ini sendiri melalui proses penyidikan cukup panjang.
Sebelumnya, FR ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Akhirnya, polisi memastikan kalau FR dibunuh, bukan bunuh diri.
Dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (19/11/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman korban dan pelaku, Polisi menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah MAM (26), yang merupakan kekasih calon suami korban.
"Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa pelaku mengaku ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri," kata Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (19/11/2021) seusai rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi merasa janggal bahwa korban tewas akibat bunuh diri. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barak bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
"Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah Ia tewas karena bunuh diri," kata Robial.
"Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban," katanya menegaskan.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku MAM sempat menjalani perawatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Makanan Khas Jawa Timur, Pedas Gurih Bikin Ketagihan
"Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan," ujarnya menegaskan.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan mencekik korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku di Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang," kata Robial.
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi 8 Makanan Khas Jawa Timur, Pedas Gurih Bikin Ketagihan
-
Kota Malang PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
-
Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban
-
Sadis! Kesal Selalu Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta
-
Tahanan Narkotika Rutan Bangil yang Kabur Takluk di Kampung Halaman
-
Blitar Menggelegar! Bom Seberat 100 Kg Diledakkan, Warga Kira Gunung Kelud Meletus
-
Jerat SK ASN Palsu di Gresik: Pegawai DPMD Gresik Tersangka