SuaraJatim.id - Fakta baru terungkap dalam kasus kematian perempuan Malang berinisial FR (24) warga Jalan Simpang Suropati Timur, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (25/10/2021).
Ternyata, belakangan diketahui kalau kematiannya bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian setempat. Kasus ini sendiri melalui proses penyidikan cukup panjang.
Sebelumnya, FR ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Akhirnya, polisi memastikan kalau FR dibunuh, bukan bunuh diri.
Dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (19/11/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman korban dan pelaku, Polisi menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah MAM (26), yang merupakan kekasih calon suami korban.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Makanan Khas Jawa Timur, Pedas Gurih Bikin Ketagihan
"Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa pelaku mengaku ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri," kata Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (19/11/2021) seusai rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi merasa janggal bahwa korban tewas akibat bunuh diri. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barak bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
"Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah Ia tewas karena bunuh diri," kata Robial.
"Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban," katanya menegaskan.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku MAM sempat menjalani perawatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang.
Baca Juga: Kota Malang PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
"Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan," ujarnya menegaskan.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan mencekik korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku di Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang," kata Robial.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini