SuaraJatim.id - Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kendaraan sedan berplat merah milik Pengadilan Negeri Trenggalek hancur usai menabrak tugu pembatas Desa Kolomayan dengan Desa pikatan.
Mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek itu adalah Corolla Altis dengan plat nomor L-1478-DP. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan pengemudi mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut mengalami luka. Pengemudi langsung dilarikan ke klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan mengungkapkan dari hasil olah TKP, pengemudi atas nama Aufad Afdha (20) mengemudikan mobil dari arah sebelah timur ke barat.
Tiba di lokasi kejadian, sebuah mobil tak dikenal mengambil jalur miliknya karena sedang menyalip sepeda motor membawa rumput.
Dugaannya, Aufad Afdha panik. Ia kemudian membanting setir ke arah kiri hingga turun aspal. Laju mobil akhirnya berhenti usai menabrak tugu pembatas desa hingga hancur.
"Karena panik selanjutnya pengemudi R4 dinas Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla Altis L-1478-DP tersebut membanting setir ke kiri sehingga menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi," ungkap Rochan ketika dikonfirmasi, Minggu.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil dinas Pengadilan Negeri trenggalek tersebut mengalami luka ringan. Wajahnya mengalami lecet sedangkan kakinya mengalami nyeri.
Sementara mobil dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut ringsek di bagian depan. Tugu pembatas desa juga hancur ditabraknya.
Baca Juga: Motor Tabrak Mobil di Cilegon, Polisi: Pengendara Diduga Sedang Mabuk
"Kerugian materiil diperkirakan Rp10.000.000," ujar Rochan.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya
-
Hari Santri 2025, Pesan Tegas Gus Yahya: Jihad Santri Bukan Angkat Senjata, Tapi Perangi Hoaks!
-
Jejak Jihad: Sejarah Hari Santri dan Peran Kunci di Balik Pertempuran 10 November