SuaraJatim.id - Para buruh di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga berencana turun jalan menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang naik Rp Rp 6.990.
UMK ini ditetapkan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban 2022, dimana menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.
Rencana demonstrasi besar-besaran ini akan dilakukan serikat buruh Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam waktu dekat.
Seperti dijelaskan Ketua FSPMI Tuban Duraji, serikat buruh sepakat menolak kenaikan UMK 2022 Tuban yang hanya Rp 6.990 dan akan melakukan aksi turun.
"Kami akan mencoba berdiskusi dengan teman-teman sesama serikat pekerja untuk aksi turun jalan all out. Menyikapi kondisi saat ini," kata Duraji, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (22/11/2021).
"Apa artinya kenaikan 6 ribu itu, jika melihat industri di Tuban yang kedepan akan semakin membaik," katanya menegaskan.
Duraji menambahkan, para buruh tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan kepemimpinan yang baru mencetuskan sejarah baru, dengan menetapkan upah minimum yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Duraji menyebut, ada sebuah sistem tidak adil yang dibangun dalam dewan pengupahan saat rapat pleno penetapan UMK 2022 di Gedung Korpri, Senin (22/11).
"Ada unsur serikat pekerja lain mendapat undangan rapat hari ini. Tapi tadi malam mendapat WhatsApp ada pembatalan rapat, nyatanya rapat juga tetap digelar tanpa melibatkan unsur pekerja lain," ungkapnya.
Baca Juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, penetapan pengupahan sudah sesuai dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dengan kenaikan sebesar Rp 6.990.
UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelasnya.
Penghitungan pengupahan UMK ini memang akan memunculkan dinamika setiap tahunnya.
"Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Budi Wiyana berharap, untuk menghormati keputusan UMK Tuban yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Berita Terkait
-
UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
-
Heboh Jalanan di Tuban Mirip Aliran Sungai Saat Diguyur Hujan Deras
-
Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
-
Temui Massa Demo Buruh di Balai Kota, Anies Bilang Begini
-
Tuntut Kenaikan UMP 2022, Buruh Tutup Jalan Gara-gara Anies Tak Kunjung Keluar Kantor
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Dukung Program Perumahan Nasional untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
TPS Surabaya Catat Pertumbuhan Month-on-Month, Kontribusi Internasional Jadi Penopang
-
Gubernur Khofifah Lantik 128 Kepala Sekolah, Tekankan Cetak SDM Unggul Jawa Timur
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan