SuaraJatim.id - Para buruh di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga berencana turun jalan menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang naik Rp Rp 6.990.
UMK ini ditetapkan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban 2022, dimana menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.
Rencana demonstrasi besar-besaran ini akan dilakukan serikat buruh Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam waktu dekat.
Seperti dijelaskan Ketua FSPMI Tuban Duraji, serikat buruh sepakat menolak kenaikan UMK 2022 Tuban yang hanya Rp 6.990 dan akan melakukan aksi turun.
Baca Juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
"Kami akan mencoba berdiskusi dengan teman-teman sesama serikat pekerja untuk aksi turun jalan all out. Menyikapi kondisi saat ini," kata Duraji, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Minggu (22/11/2021).
"Apa artinya kenaikan 6 ribu itu, jika melihat industri di Tuban yang kedepan akan semakin membaik," katanya menegaskan.
Duraji menambahkan, para buruh tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan kepemimpinan yang baru mencetuskan sejarah baru, dengan menetapkan upah minimum yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Duraji menyebut, ada sebuah sistem tidak adil yang dibangun dalam dewan pengupahan saat rapat pleno penetapan UMK 2022 di Gedung Korpri, Senin (22/11).
"Ada unsur serikat pekerja lain mendapat undangan rapat hari ini. Tapi tadi malam mendapat WhatsApp ada pembatalan rapat, nyatanya rapat juga tetap digelar tanpa melibatkan unsur pekerja lain," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Jalanan di Tuban Mirip Aliran Sungai Saat Diguyur Hujan Deras
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, penetapan pengupahan sudah sesuai dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dengan kenaikan sebesar Rp 6.990.
UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelasnya.
Penghitungan pengupahan UMK ini memang akan memunculkan dinamika setiap tahunnya.
"Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Budi Wiyana berharap, untuk menghormati keputusan UMK Tuban yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Berita Terkait
-
UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
-
Heboh Jalanan di Tuban Mirip Aliran Sungai Saat Diguyur Hujan Deras
-
Top 5 SuaraJakarta: Anies Temui Massa Demo Buruh, UMK Tangsel 2022
-
Temui Massa Demo Buruh di Balai Kota, Anies Bilang Begini
-
Tuntut Kenaikan UMP 2022, Buruh Tutup Jalan Gara-gara Anies Tak Kunjung Keluar Kantor
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?