Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 25 November 2021 | 16:51 WIB
Pelaku penusukan di Kota Pasuruan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu warga Pasuruan dihebohkan sebuah video rekaman CCTV kasus penusukan. Video ini kemudian viral di media sosial warga.

Dalam video itu nampak seorang pria menusuk pria lainnya di depan toko tembakau di Jalan Ir Soekarno Kota Pasuruan. Belakangan diketahui pelaku berinisial F dan S. Keduanya juga sudah dibekuk kepolisian setempat.

Ternyata motiv penusukan ini berlatarbelakang cemburu. Pelaku tidak terima lantaran mantan pacarnya kini bertunangan dengan korban. Akibatnya pelaku marah dan menusuk korban empat kali di bagian perut dan punggung.

Setelah terjadinya penusukkan tersebut korban langsung di bawah ke RS Saiful Anwar Kota Malang. Namun naas setelah dirawat selama seminggu, korban meninggal dunia.

Baca Juga: Bak Spiderman Bergamis, Aksi Terjun Bebas Lelaki Arab Ini Sukses Tuai Pujian Warganet

Tak berselang lama setelah video penusukkan viral, anggota Polresta Kota Pasuruan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Satu minggu dilakukan pengejaran, tertangkaplah pelaku penusukan di toko Tembakau Lami.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku kita kenai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara selama empat tahun," kata Kapolreta Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Djauhari, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (25/11/2021).

Dari penangkapan pelaku, berhasil dikumpulkan beberapa barang bukti seperti halnya dua unit sepeda motor, dua buah handphone, dan pakaian pelaku saat digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, handphone, dan juga sepeda motor," kata Djauhari menegaskan.

Baca Juga: Pegawai Cuma Digaji Rp 500 Ribu, Curhatan Pemilik Olshop Bikin Publik Emosi

Load More