Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 September 2026 | 07:39 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka baru berinisial SH di Surabaya pada Kamis, 18 September 2026.
  • Tersangka SH diduga melakukan korupsi KUR Mikro fiktif BNI Jember yang merugikan negara hingga Rp6,14 miliar.
  • Penetapan SH menambah total tersangka korupsi dana bantuan modal tersebut menjadi lima orang dalam penyidikan lanjutan.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mempreteli jejaring korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.

Satu tersangka baru berinisial SH resmi ditetapkan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, menyusul empat komplotannya yang telah lebih dulu dibui.

SH, yang merupakan Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian, menjadi bidikan penyidik usai terbukti menilap dana perbankan hingga miliaran rupiah.

"Penyidik menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan bernomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 per tanggal 17 September. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim guna penyidikan lebih lanjut," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis (18/9/2026) malam.

Peran SH disinyalir bukan kelas teri. Dari tangannya saja, negara menderita kerugian hingga Rp6,14 miliar. Angka ini merupakan bagian dari mega-skandal penyelewengan dana KUR Mikro BNI Jember periode 2021–2023, yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyentuh angka fantastis Rp41,48 miliar.

Masuknya SH menambah panjang daftar sindikat pembobol dana bantuan modal rakyat tersebut menjadi lima orang tersangka.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menahan mantan Pimpinan Cabang BNI Jember berinisial FMH, serta tiga collection agent lain, yakni AM (CV Juara Tani), IS (CV Artha Nanjaya), dan HN (PT Niram).

Menariknya, terkuaknya jejaring lancung ini bermula dari langkah internal BNI sendiri. Pihak manajemen bank plat merah tersebut secara proaktif melaporkan kejanggalan penyaluran kredit mikro di cabangnya ke aparat penegak hukum, sebagai wujud kebijakan zero tolerance terhadap tindak pidana fraud.

Kini, SH terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Baca Juga: KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Load More