- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka baru berinisial SH di Surabaya pada Kamis, 18 September 2026.
- Tersangka SH diduga melakukan korupsi KUR Mikro fiktif BNI Jember yang merugikan negara hingga Rp6,14 miliar.
- Penetapan SH menambah total tersangka korupsi dana bantuan modal tersebut menjadi lima orang dalam penyidikan lanjutan.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mempreteli jejaring korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.
Satu tersangka baru berinisial SH resmi ditetapkan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, menyusul empat komplotannya yang telah lebih dulu dibui.
SH, yang merupakan Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian, menjadi bidikan penyidik usai terbukti menilap dana perbankan hingga miliaran rupiah.
"Penyidik menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan bernomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 per tanggal 17 September. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim guna penyidikan lebih lanjut," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis (18/9/2026) malam.
Peran SH disinyalir bukan kelas teri. Dari tangannya saja, negara menderita kerugian hingga Rp6,14 miliar. Angka ini merupakan bagian dari mega-skandal penyelewengan dana KUR Mikro BNI Jember periode 2021–2023, yang berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyentuh angka fantastis Rp41,48 miliar.
Masuknya SH menambah panjang daftar sindikat pembobol dana bantuan modal rakyat tersebut menjadi lima orang tersangka.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menahan mantan Pimpinan Cabang BNI Jember berinisial FMH, serta tiga collection agent lain, yakni AM (CV Juara Tani), IS (CV Artha Nanjaya), dan HN (PT Niram).
Menariknya, terkuaknya jejaring lancung ini bermula dari langkah internal BNI sendiri. Pihak manajemen bank plat merah tersebut secara proaktif melaporkan kejanggalan penyaluran kredit mikro di cabangnya ke aparat penegak hukum, sebagai wujud kebijakan zero tolerance terhadap tindak pidana fraud.
Kini, SH terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Baca Juga: KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan