SuaraJatim.id - Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kota Surabaya mengerahkan massa, menggelar aksi dengan titik kumpul di Markas Pengurus Wilayah (MPW) PP Jawa Timur.
Gegaranya mereka tersulut dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRRI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang, bahkan mencabut izin organisasi masyarakat (ormas).
Sebelumnya, pernyataan Junimart ini merupakan respons dari bentrokan berdarah antara PP vs FBR (Forum Betawi Rempug) di Ciledug Tangerang beberapa waktu lalu. Ia lantas meminta Mendagri mencabut izin ormas.
Pernyataan Junimart itu, menurut Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Rohmad Amrulloh, telah menimbulkan keresahan. Selain itu, pernyataan politisi PDIP itu juga dinilai gegabah, tidak beralasan dan sesat logika.
Baca Juga: Dikeroyok Massa PP, Begini Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali
"Atas pernyataan Junimart Girsang yang menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang," ucapnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (25/11/2021).
Ia melanjutkan, kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP yang tindakannya meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, itu merupakan tindakan personal, bukan kebijakan organisasi.
Sebab, kata dia, PP berdiri di atas asas Pancasila. "Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI," ujarnya menambahkan.
Ia lantas membeber kesalahan Junimart Girsang, yakni melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR," anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.
"Pernyataan Junimart Girsang jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan dan tidak relevan," kata Amrulloh menegaskan.
Baca Juga: Kronologi AKBP Dermawan Dikeroyok Massa PP Dalam Demo Anarkis di Gedung DPR
Menurut Rohmad Amrulloh, Junimart hanya memberi penilaian satu peristiwa di satu tempat, bukan secara umum. Karena Ia menilai pernyataan itu ditujukan kepada Pemuda Pancasila, khawatirnya seluruh kegiatan Ormas PP akan dihentikan.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit