SuaraJatim.id - Kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin alias ilegal di Probolinggo terus menggelinding. Terbaru, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.
Kasus ini mencuat pada awal bulan ini, tepatnya Sabtu 6 November 2021, ketika terduga MNS (34) warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh warga setempat.
MNS diadukan ke Polisi terkait dugaan pembukaan praktik kesehatan tanpa izin di rumahnya. Pelapor berinisial S (45) yang juga warga Kecamatan Krucil beberapa waktu lalu.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho. Ia menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Praktik Kesehatan Ilegal di Probolinggo
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait izin praktik terlapor.
"Kita sudah memanggil lima orang saksi, namun yang datang hanya tiga, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinkes, untuk mengroscek apakah ada izinnya apa tidak," ujar Ridho, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (26/11/2021).
Ridho menegaskan, jika memang ditemukan praktik kesehatan yang dilakukan oleh MNS itu tidak berizin, maka sanksi administratif yang akan diterapkan oleh Dinas Kesehatan.
"Kecuali ada korban yang pernah berobat kesana, terus dilakukan tindakan, langsung jadi tambah parah itu jatuhnya nanti malpraktek," katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum pengadu, Moch Zaeni mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses yang dilakukan oleh Polisi.
Baca Juga: KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi
Namun menurut Zaeni, tidak hanya sanksi administratif yang harus diberikan kepada MNS, ia menilai teradu juga telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.
Berita Terkait
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya