SuaraJatim.id - Polisi menangkap pelaku teror pencurian rumah kosong di Malang saat Idulfitri. Seorang pria berinisial KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang diamankan.
Pelaku ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (11/4/2025) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
KR ditengarai sebagai pelaku pencurian di rumah kosong di wilayah Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku mencuri pada Hari Raya Idulfitri, Senin (31/3/2025). KR melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen. Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar disadur dari Ketik.co.id --- partner Suara.com, Senin (14/4/2025).
Setelah dicek, sejumlah barang korban hilang. Beberapa yang diduga diambil pelaku meliputi 3 unit handphone, yakni OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10. Kemudian uang tunai senilai Rp 9 juta, yang terdiri dari Rp 4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 5 juta.
Total kerugian korban mencapai Rp 18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga dibawa pelaku.
Baca Juga: Doa Akhir Ramadhan 1446 H Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah
“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Saat penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp 697 ribu.
Beberapa barang - barang yang dicuri telah dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Pelaku kini disebutkannya telah diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur