SuaraJatim.id - Polisi menangkap pelaku teror pencurian rumah kosong di Malang saat Idulfitri. Seorang pria berinisial KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang diamankan.
Pelaku ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (11/4/2025) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
KR ditengarai sebagai pelaku pencurian di rumah kosong di wilayah Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku mencuri pada Hari Raya Idulfitri, Senin (31/3/2025). KR melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen. Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar disadur dari Ketik.co.id --- partner Suara.com, Senin (14/4/2025).
Setelah dicek, sejumlah barang korban hilang. Beberapa yang diduga diambil pelaku meliputi 3 unit handphone, yakni OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10. Kemudian uang tunai senilai Rp 9 juta, yang terdiri dari Rp 4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 5 juta.
Total kerugian korban mencapai Rp 18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga dibawa pelaku.
Baca Juga: Doa Akhir Ramadhan 1446 H Lengkap dengan Niat Zakat Fitrah
“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Saat penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp 697 ribu.
Beberapa barang - barang yang dicuri telah dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Pelaku kini disebutkannya telah diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Alasannya
-
Fakta di Balik Bayi yang Dibuang di Teras Warga: Pelakunya Pasangan Pelajar SMP dan SMA di Jombang