-
Santri datangi Kejari Gresik dan minta penangguhan penahanan tiga tersangka ponpes.
-
Kuasa santri sebut hibah cair terlambat, dialihkan fasilitas lain.
-
Jaksa nilai laporan fiktif, dana dipakai beli tanah pribadi.
SuaraJatim.id - Puluhan santri dari Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur (Jatim), Jumat (13/2/2026).
Aksi ini dipicu setelah pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Dalam demonstrasi tersebut, massa yang didominasi santri perempuan melantunkan selawat sambil membentangkan poster.
Mereka menyuarakan keberatan karena pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi, termasuk MR selaku ketua santri, serta RKA dan MZA yang merupakan pengasuh pesantren.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka,” kata Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, saat berorasi, dikutip dari BeritaJatim.
Dalam aksinya, Syafi’i menilai proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak profesional. Ia menyebut adanya intimidasi, ancaman, hingga keberatan terhadap alur pokok perkara. Menurutnya, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.
“Dana hibah itu untuk kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Pihak pondok memutuskan membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan asrama menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar. Namun, dana hibah Pemprov Jawa Timur baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.
“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, para santri menyatakan komitmen untuk kooperatif selama proses hukum berjalan dan memohon agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di pondok pesantren.
“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren,” tambah Syafi’i.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun diduga disalahgunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.
“Kami melakukan penahanan karena laporan pertanggungjawabannya fiktif. Dana hibah digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Perkara pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi ini pun terus bergulir seiring proses hukum yang masih berjalan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
43 Ekor Ular Masuk Pemukiman Warga Surabaya, Sembunyi di Plafon hingga Kamar Mandi!
-
5 Fakta Viral Siswa Disabilitas di Surabaya Diduga Dibully, Wajib Cek CCTV!
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
-
Pemprov Jatim Awasi Dana Hibah Berlapis, APIP hingga BPK Terlibat
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan