Riki Chandra
Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:40 WIB
Santri demo Kejari Gresik gara-gara pengasuh ponpes tersangka korupsi. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  Santri datangi Kejari Gresik dan minta penangguhan penahanan tiga tersangka ponpes.

  • Kuasa santri sebut hibah cair terlambat, dialihkan fasilitas lain.

  • Jaksa nilai laporan fiktif, dana dipakai beli tanah pribadi.

SuaraJatim.id - Puluhan santri dari Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur (Jatim), Jumat (13/2/2026).

Aksi ini dipicu setelah pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019.

Dalam demonstrasi tersebut, massa yang didominasi santri perempuan melantunkan selawat sambil membentangkan poster.

Mereka menyuarakan keberatan karena pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi, termasuk MR selaku ketua santri, serta RKA dan MZA yang merupakan pengasuh pesantren.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka,” kata Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, saat berorasi, dikutip dari BeritaJatim.

Dalam aksinya, Syafi’i menilai proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak profesional. Ia menyebut adanya intimidasi, ancaman, hingga keberatan terhadap alur pokok perkara. Menurutnya, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.

“Dana hibah itu untuk kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Pihak pondok memutuskan membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembangunan asrama menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar. Namun, dana hibah Pemprov Jawa Timur baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, para santri menyatakan komitmen untuk kooperatif selama proses hukum berjalan dan memohon agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di pondok pesantren.

“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren,” tambah Syafi’i.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun diduga disalahgunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.

“Kami melakukan penahanan karena laporan pertanggungjawabannya fiktif. Dana hibah digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.

Perkara pengasuh ponpes jadi tersangka korupsi ini pun terus bergulir seiring proses hukum yang masih berjalan.

Load More