SuaraJatim.id - Polres Lumajang mengamankan komplotan pencuri emas. Tiga orang pelaku diamankan polisi.
Ketiga pelaku ini mencuri emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar.
Para pelaku berinisial SL (46), KH (36), dan seorang berinisial AJ (53). Ketiganya mencuri emas milik Leo Tanoyo (71).
"Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sandy Siregar, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: PT SGN Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Revitalisasi PG Djatiroto Lumajang: Tidak Terdampak
Dua orang yang bekerja di rumah korban, yakni SL selaku asisten rumah tangga korban berinisial dan KH yang merupakan tukang kebun. Sementara itu, AJ (53) berperan mencari dukun santet.
SL selaku ART berperan sebagai otak utama pencurian emas batangan. Pelaku ini diam - diam ternyata sudah menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas.
"Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen," tuturnya.
Aksi kedua dilakukan pada November 2024. Kedua pelaku mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Mereka membagi hasil penjualan emas curian dengan skema yang sama.
Namun di aksi keduanya, salah satu pelaku sempat khawatir aksinya tersebut ketahuan sang pemilik emas.
Baca Juga: Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut
"SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.
Polisi menyita uang hasil jualan emas batangan yang dicuri dari Leo Tanoyo (71).
SL sempat beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil curian tersebut.
Total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp 16 miliar.
"Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Emas Batangan dan Jenisnya
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik