Keempat, menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hari ini (29/11/2021) Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur yang tergabung ke dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja) GASPER Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini akan di pusatkan di Gedung Negara Grahadi dengan estimasi massa sebanyak 25 ribu orang," ujarnya.
Meski demikian, aksi yang berlangsung hingga empat jam tersebut akhirnya bubar pada pukul 17.45 WIB.
Mereka membubarkan diri setelah tidak mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun, massa buruh berjanji akan kembali menggelar aksi besar pada Selasa (30/11/2021) dengan mengerahkan sekitar 50 ribu massa.
Baca Juga: Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP 2022
Sementara itu, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, hari ini Senin (29/11/2021) merupakan hari kelima massa buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Aksi tersebut sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015.
"Sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional. Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini. Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam gesper untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Fauzi juga menegaskan, MK melarang dan menangguhkan semua program strategi nasional (PSN) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah.
Sebagai turunan UU Ciptaker, serikat pekerja/buruh di Jatim, baik SPSI, SPMI, Sarbumusi, SPM, FSPMI dan 38 serikat lainnya yang tergabung dalam GESPER menyatakan, PP no 78 harus menjadi standar penentuan UMK, UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas.
Baca Juga: Wagub DKI: Penentuan UMP Sudah Ada Formula dan Rumusannya, Bukan Kami yang Susun
"Sebagaimana kita tahu, PP Nomor 78 mengamanatkan bahwa penentuan UMK, rumusan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, berarti 10 persen. Maka kita meminta pada Bu Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untum menge-goalkan tuntutan kami kurang lebih 300 ribu minimal 275 ribu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Gubernur Jatim Lagi, Khofifah Siap Tancap Gas Hadapi Ramadan: Jangan Sampai Harga Sembako Naik
-
Momen Khofifah hingga Bobby Nasution Antre Masuk Tenda di Monas Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
-
Khofifah Hafal Detail Harga Bawang Merah, Prabowo: Pemimpin Luar Biasa
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit