Aksi tersebut sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015.
"Sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional. Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini. Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam gesper untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Fauzi juga menegaskan, MK melarang dan menangguhkan semua program strategi nasional (PSN) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah.
Sebagai turunan UU Ciptaker, serikat pekerja/buruh di Jatim, baik SPSI, SPMI, Sarbumusi, SPM, FSPMI dan 38 serikat lainnya yang tergabung dalam GESPER menyatakan, PP no 78 harus menjadi standar penentuan UMK, UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas.
"Sebagaimana kita tahu, PP Nomor 78 mengamanatkan bahwa penentuan UMK, rumusan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, berarti 10 persen. Maka kita meminta pada Bu Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untum menge-goalkan tuntutan kami kurang lebih 300 ribu minimal 275 ribu," jelasnya.
"Masih ada jawaban besok, akan ada aksi serupa Insyaallah terakhir. Mudah-mudahan, besok Ibu Gubernur merenung dan nanti malam akan memutuskan, kurang lebihnya Selasa malam sebagai hari puncak tanggal 30 November Ibu Gubernur segera menandatanganinya," jelasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan