Ilustrasi Demo Buruh. [Suara.com/M Dikdik RA]
SuaraJatim.id - Akhirnya Pemprov Jawa Timur menetapkan UMK 2022 Jawa Timur atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Dari data yang diumumkan, Kota Surabaya masih memegang nilai UMK paling tinggi yaitu Rp 4.375.479,19. Sementara UMK terkecil milik Kabupaten Sampang.
Keputusan itu diumumkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Berikut rincian UMK 2022 Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
- Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
- Kota Malang: Rp 2.994.143,98
- Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
- Kota Batu: Rp 2.830.367,09
- Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
- Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
- Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
- Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
- Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
- Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
- Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
- Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
- Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
- Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
- Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
- Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
- Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
- Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
- Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
- Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
- Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
- Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
- Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
- Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
- Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
Demikian Daftar UMK 2022 Jawa Timur.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas