SuaraJatim.id - Buntut kasus bunuh diri Novia Widyasari, Bripka Randy Bagus resmi dipecat. Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Pasuruan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus, Sabtu (4/12/2021). Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali. Hal itu yang diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun.
Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Dedi melanjutkan, tersangka Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dijelaskan Dedi, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang dilakukan berat, seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagramnya menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Baca Juga: Kasus Kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Santri Ponpes Al Khoziny Kembali Aktif Belajar, Garis Polisi Belum Dicabut
-
Gubernur Khofifah dan 3 Menteri Percepat Program Rumah Layak bagi MBR di Jatim
-
Jumat Berkah Datang, Rebutan DANA Kaget Sekarang Rp 358 Ribu Sudah Bisa Diklaim
-
3 Link Eksklusif Rezeki Jumat Berkah! Buruan Ambil Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu
-
7 Sunnah dan Hikmah di Balik Urutan Memotong Kuku Menurut Islam