SuaraJatim.id - Buntut kasus bunuh diri Novia Widyasari, Bripka Randy Bagus resmi dipecat. Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Pasuruan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tersangka Bripda Randy Bagus, Sabtu (4/12/2021). Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali. Hal itu yang diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun.
Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Dedi melanjutkan, tersangka Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dijelaskan Dedi, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang dilakukan berat, seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagramnya menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Baca Juga: Kasus Kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Perkuat Bisnis Bullion dan Emas untuk Dorong Pertumbuhan 2025
-
Mengelabui Tetangga! Begini Cara Sindikat Rokok Ilegal Beroperasi di Madiun
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre