SuaraJatim.id - Bagi umat Muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan khutbah. Terdapat syarat khutbah yang harus dipenuhi seorang khotib atau orang yang melakukan khutbah agar sesuai dengan yang dituntutkan oleh syariat.
Khutbah berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pidato atau ceramah. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa khutbah itu merupakan pidato yang disampaikan seseorang atau khatib yang berisi tentang babakan keagamaan.
Pada umumnya orang mengetahui jika khutbah itu dilakukan pada hari Jumat yakni sebelum Sholat Jumat didirikan dan pada Hari Raya Idul Fitri serta Iduladha, yakni yang dilakukan setelah Sholat Ied. Namun, dalam Islam masih ada berbagai macam khutbah lain yang bisa dikerjakan.
Diantara khutbah yang dilakukan selain Hari Jumat dan Hari Raya yakni khutbah pada sholat Istiska (meminta hujan), khutbah sholat gerhana, khutbah saat akad nikah dan khutbah saat wuquf di Arafah.
Dari sekian banyak jenis khutbah dalam ajaran Islam, yang sangat dikenal dan populer yakni Khutbah Jumat. Sebab khutbah ini dilakukan setiap satu pekan sekali. Biasanya khutbah berisi tentang nasihat-nasihat, hikmah dari suatu kisah atau peristiwa dan lain-lain.
Dalam melakukan khutbah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka khutbah yang dilakukan tidak sempurna. Di dalam khutbah Jumat, syarat khutbah Jumat harus dipenuhi agar rangkaian Sholat Jumat menjadi sah.
Berikut syarat khutbah,khususnya Khutbah Jumat yang perlu diketahui:
1. Khatib Seorang Laki-Laki
Orang yang menyampaikan khutbah atau khatib harus seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat dan Islam.
Baca Juga: Siskaeee Muncul Pakai Hijab usai Aksi Pornografi, Warganet Protes
2. Bisa didengar oleh 40 jemaah laki-laki
Penyampaian khutbah harus bisa didengar oleh sebanyak 40 jemaah. Tidak harus semua isi khutbah terdengar, yang paling terpenting adalah rukun-rukun khutbah.
Namun ada ulama yang berpendapat jika orang cukup hadir di masjid saat khatib sendang berkhutbah.
3. Menggunakan Bahasa Arab
Dalam hal ini yang diwajibkan menggunakan bahasa arab adalah rukun khutbah.
Untuk isi materi yang disampaikan bisa menggunakan bahasa setempat. Selian itu, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami jemaah.
4. Khatib suci dari hadas kecil dan besar
Berita Terkait
-
Wisata Ramah Muslim Makin Diminati, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Destinasi
-
Liburan Muslim-Friendly di Bali, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lebih Nyaman
-
Peluang Emas Buat UMKM: Jangan Batasi Pasar 'Modest Fashion' Cuma di Segmen Muslim!
-
Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara
-
3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
- Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Tinggalkan Hotel Demi Jemput Istri Sah, Motif Cemburu di Balik Jagal Ibu dan Balita di Madiun
-
Buyback BRI Berlanjut, Aset Tumbuh 11,7% pada Semester I 2026
-
Perselisihan di Hotel Diduga Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
-
Terkam CCTV! Perawat Puskesmas Kwanyar Laporkan Kades ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
-
Perluas Akses Bahan Pokok Harga Terjangkau Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah Pacitan