
SuaraJatim.id - Bagi umat Muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan khutbah. Terdapat syarat khutbah yang harus dipenuhi seorang khotib atau orang yang melakukan khutbah agar sesuai dengan yang dituntutkan oleh syariat.
Khutbah berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pidato atau ceramah. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa khutbah itu merupakan pidato yang disampaikan seseorang atau khatib yang berisi tentang babakan keagamaan.
Pada umumnya orang mengetahui jika khutbah itu dilakukan pada hari Jumat yakni sebelum Sholat Jumat didirikan dan pada Hari Raya Idul Fitri serta Iduladha, yakni yang dilakukan setelah Sholat Ied. Namun, dalam Islam masih ada berbagai macam khutbah lain yang bisa dikerjakan.
Diantara khutbah yang dilakukan selain Hari Jumat dan Hari Raya yakni khutbah pada sholat Istiska (meminta hujan), khutbah sholat gerhana, khutbah saat akad nikah dan khutbah saat wuquf di Arafah.
Baca Juga: Siskaeee Muncul Pakai Hijab usai Aksi Pornografi, Warganet Protes
Dari sekian banyak jenis khutbah dalam ajaran Islam, yang sangat dikenal dan populer yakni Khutbah Jumat. Sebab khutbah ini dilakukan setiap satu pekan sekali. Biasanya khutbah berisi tentang nasihat-nasihat, hikmah dari suatu kisah atau peristiwa dan lain-lain.

Dalam melakukan khutbah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka khutbah yang dilakukan tidak sempurna. Di dalam khutbah Jumat, syarat khutbah Jumat harus dipenuhi agar rangkaian Sholat Jumat menjadi sah.
Berikut syarat khutbah,khususnya Khutbah Jumat yang perlu diketahui:
1. Khatib Seorang Laki-Laki
Orang yang menyampaikan khutbah atau khatib harus seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat dan Islam.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Tagar Siskaeee Bukan Muslim Norak
2. Bisa didengar oleh 40 jemaah laki-laki
Penyampaian khutbah harus bisa didengar oleh sebanyak 40 jemaah. Tidak harus semua isi khutbah terdengar, yang paling terpenting adalah rukun-rukun khutbah.
Namun ada ulama yang berpendapat jika orang cukup hadir di masjid saat khatib sendang berkhutbah.
3. Menggunakan Bahasa Arab
Dalam hal ini yang diwajibkan menggunakan bahasa arab adalah rukun khutbah.
Untuk isi materi yang disampaikan bisa menggunakan bahasa setempat. Selian itu, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami jemaah.
4. Khatib suci dari hadas kecil dan besar
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dicecar Ribuan DM, Onadio Leonardo Kasih Jawaban Soal Teka-Teki Mualaf
-
Tips Aman dan Nyaman Menjalankan Ibadah Haji untuk Lansia
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Ini Tanda-Tanda Allah Mengangkat Derajat Seseorang
-
Mengintip Suasana Masjidil Haram Jelang Puncak Musim Haji
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset