SuaraJatim.id - Bagi umat Muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan khutbah. Terdapat syarat khutbah yang harus dipenuhi seorang khotib atau orang yang melakukan khutbah agar sesuai dengan yang dituntutkan oleh syariat.
Khutbah berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pidato atau ceramah. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa khutbah itu merupakan pidato yang disampaikan seseorang atau khatib yang berisi tentang babakan keagamaan.
Pada umumnya orang mengetahui jika khutbah itu dilakukan pada hari Jumat yakni sebelum Sholat Jumat didirikan dan pada Hari Raya Idul Fitri serta Iduladha, yakni yang dilakukan setelah Sholat Ied. Namun, dalam Islam masih ada berbagai macam khutbah lain yang bisa dikerjakan.
Diantara khutbah yang dilakukan selain Hari Jumat dan Hari Raya yakni khutbah pada sholat Istiska (meminta hujan), khutbah sholat gerhana, khutbah saat akad nikah dan khutbah saat wuquf di Arafah.
Dari sekian banyak jenis khutbah dalam ajaran Islam, yang sangat dikenal dan populer yakni Khutbah Jumat. Sebab khutbah ini dilakukan setiap satu pekan sekali. Biasanya khutbah berisi tentang nasihat-nasihat, hikmah dari suatu kisah atau peristiwa dan lain-lain.
Dalam melakukan khutbah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka khutbah yang dilakukan tidak sempurna. Di dalam khutbah Jumat, syarat khutbah Jumat harus dipenuhi agar rangkaian Sholat Jumat menjadi sah.
Berikut syarat khutbah,khususnya Khutbah Jumat yang perlu diketahui:
1. Khatib Seorang Laki-Laki
Orang yang menyampaikan khutbah atau khatib harus seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat dan Islam.
Baca Juga: Siskaeee Muncul Pakai Hijab usai Aksi Pornografi, Warganet Protes
2. Bisa didengar oleh 40 jemaah laki-laki
Penyampaian khutbah harus bisa didengar oleh sebanyak 40 jemaah. Tidak harus semua isi khutbah terdengar, yang paling terpenting adalah rukun-rukun khutbah.
Namun ada ulama yang berpendapat jika orang cukup hadir di masjid saat khatib sendang berkhutbah.
3. Menggunakan Bahasa Arab
Dalam hal ini yang diwajibkan menggunakan bahasa arab adalah rukun khutbah.
Untuk isi materi yang disampaikan bisa menggunakan bahasa setempat. Selian itu, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami jemaah.
4. Khatib suci dari hadas kecil dan besar
Berita Terkait
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus
-
Inovasi Produk Lokal Mengangkat Nilai Tradisi di Momen 17 Agustus
-
Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri