SuaraJatim.id - Bagi umat Muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan khutbah. Terdapat syarat khutbah yang harus dipenuhi seorang khotib atau orang yang melakukan khutbah agar sesuai dengan yang dituntutkan oleh syariat.
Khutbah berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pidato atau ceramah. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa khutbah itu merupakan pidato yang disampaikan seseorang atau khatib yang berisi tentang babakan keagamaan.
Pada umumnya orang mengetahui jika khutbah itu dilakukan pada hari Jumat yakni sebelum Sholat Jumat didirikan dan pada Hari Raya Idul Fitri serta Iduladha, yakni yang dilakukan setelah Sholat Ied. Namun, dalam Islam masih ada berbagai macam khutbah lain yang bisa dikerjakan.
Diantara khutbah yang dilakukan selain Hari Jumat dan Hari Raya yakni khutbah pada sholat Istiska (meminta hujan), khutbah sholat gerhana, khutbah saat akad nikah dan khutbah saat wuquf di Arafah.
Dari sekian banyak jenis khutbah dalam ajaran Islam, yang sangat dikenal dan populer yakni Khutbah Jumat. Sebab khutbah ini dilakukan setiap satu pekan sekali. Biasanya khutbah berisi tentang nasihat-nasihat, hikmah dari suatu kisah atau peristiwa dan lain-lain.
Dalam melakukan khutbah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka khutbah yang dilakukan tidak sempurna. Di dalam khutbah Jumat, syarat khutbah Jumat harus dipenuhi agar rangkaian Sholat Jumat menjadi sah.
Berikut syarat khutbah,khususnya Khutbah Jumat yang perlu diketahui:
1. Khatib Seorang Laki-Laki
Orang yang menyampaikan khutbah atau khatib harus seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat dan Islam.
Baca Juga: Siskaeee Muncul Pakai Hijab usai Aksi Pornografi, Warganet Protes
2. Bisa didengar oleh 40 jemaah laki-laki
Penyampaian khutbah harus bisa didengar oleh sebanyak 40 jemaah. Tidak harus semua isi khutbah terdengar, yang paling terpenting adalah rukun-rukun khutbah.
Namun ada ulama yang berpendapat jika orang cukup hadir di masjid saat khatib sendang berkhutbah.
3. Menggunakan Bahasa Arab
Dalam hal ini yang diwajibkan menggunakan bahasa arab adalah rukun khutbah.
Untuk isi materi yang disampaikan bisa menggunakan bahasa setempat. Selian itu, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami jemaah.
4. Khatib suci dari hadas kecil dan besar
Berita Terkait
-
Sambung Candaan Pandji, Coki Pardede dan Tretan Muslim Kasih Kopi ke Gibran Biar Tak Ngantuk
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Tren Baju Lebaran dari Tahun ke Tahun, Rompi Lepas Jadi Primadona di 2026?
-
4 Rekomendasi Parfum Non-Alkohol Mulai dari Rp20 Ribuan untuk Muslim, Wanginya Mewah
-
9 Momen Hangat Artis Muslim Dampingi Keluarga dan Kerabat di Hari Natal 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Satu Keluarga Jadi Korban Angin Kencang di Bondowoso, 3 Orang Luka-luka
-
Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim
-
Heboh Babi Jadi-Jadian di Tulungagung, Ditangkap Warga hingga Masuk Kandang Ayam
-
Detik-detik 7 Motor Tercebur ke Telaga Sarangan Magetan, Begini Kronologinya
-
Gunung Semeru Diguncang 23 Gempa Letusan Selama 6 Jam, Status Siaga Tetap Berlaku