SuaraJatim.id - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah. Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan.
Pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara. Jika tidak dicatat kan di KUA pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri.
Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.
Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. Surat keterangan untuk nikah atau modell N1
2. Surat keterangan asal-usul atau model N2
3. Surat persetujuan mempelai atau model N3
Baca Juga: Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar
4. Surat keterangan orang tua atau N4
5. Surat keterangan kehendak menikah atau N7. Jika calon mempelai berhalangan bisa dikerjakan wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari Puskemas atau hasil tes kesehatan layak kawin dari Puskesmas.
7. Membayar biaya pencatatan di KUA senilai Rp30.000
8. Pas foto ukuran 3 x 2 (3 lembar)
9. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua atau wali
Berita Terkait
-
Usai Tepuk Sakinah, BMKG Hadirkan Tepuk Gempa yang Dinilai Lebih Bermanfaat
-
Bisa Jadi Inspirasi! Pesona Menikah di KUA Tapi Honeymoon ke Eropa
-
Tepuk Sakinah Viral, Tapi Sudahkah Kita Paham Maknanya?
-
Viral Lagi! Setelah Tepuk Sakinah, Kakek Nenek Pijit-pijitan Bikin Ngakak
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya
-
Erupsi Gunung Semeru Putuskan Jaringan Listrik 571 Rumah di Lumajang, PLN Tunggu Zona Aman!
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!