Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:44 WIB
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

5. Surat keterangan kehendak menikah atau N7. Jika calon mempelai berhalangan bisa dikerjakan wali atau wakilnya.

6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari Puskemas atau hasil tes kesehatan layak kawin dari Puskesmas.

7. Membayar biaya pencatatan di KUA senilai Rp30.000

8. Pas foto ukuran 3 x 2 (3 lembar)

Baca Juga: Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar

9. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua atau wali

10. Dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum umur 16 tahun

11. Jika termasuk anggota Polri/TNI harus ada surat izin dari atasan

12. Surat izin bagi laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu orang.

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989.

Baca Juga: Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri

14. Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah.

Load More