10. Dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum umur 16 tahun
11. Jika termasuk anggota Polri/TNI harus ada surat izin dari atasan
12. Surat izin bagi laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu orang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989.
14. Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah.
Berikut cara atau syarat nikah di KUA:
1. Bagi Calon Suami harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah. Hal ini berlaku jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan lain.
Baca Juga: Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar
Jika calon istri berada di satu kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke calon istri
Jika calon Istri sedaerah atau satu kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Adapun lampiran yang harus dipersiapkan calon suami yakni:
- Fotokopi KTP.
- Akte Kelahiran & C1 atau Kartu KK
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah dan Kecamatan.
2. Bagi calon istri harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi dengan wali dan calon suami.
Berita Terkait
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
Kebaya Syifa Hadju saat Akad Nikah Curi Perhatian, Intip Detailnya!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan