10. Dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum umur 16 tahun
11. Jika termasuk anggota Polri/TNI harus ada surat izin dari atasan
12. Surat izin bagi laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu orang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989.
14. Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah.
Berikut cara atau syarat nikah di KUA:
1. Bagi Calon Suami harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah. Hal ini berlaku jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan lain.
Baca Juga: Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar
Jika calon istri berada di satu kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke calon istri
Jika calon Istri sedaerah atau satu kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Adapun lampiran yang harus dipersiapkan calon suami yakni:
- Fotokopi KTP.
- Akte Kelahiran & C1 atau Kartu KK
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah dan Kecamatan.
2. Bagi calon istri harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi dengan wali dan calon suami.
Berita Terkait
-
Viral Lagi! Setelah Tepuk Sakinah, Kakek Nenek Pijit-pijitan Bikin Ngakak
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Cek Aturan dan Syaratnya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid