SuaraJatim.id - Syarat wakaf. Wakaf merupakan salah satu amal jariyah atau sosial untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada sejumlah syarat wakaf yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melakukan wakaf.
Secara bahasa Wakaf berasal dari bahasa Arab waqf, yang memiliki arti menahan, berhenti atau diam. Sedangkan secara istilah wakaf adalah penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga penerima wakaf dengan cara menyerahkan benda wakaf yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya.
Dalam pengertian lain disebutkan wakaf adalah perbuatan menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekal zat harta itu dan menggunakan manfaatnya untuk kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Benda yang diwakafkan harus tetap, tidak boleh dijual atau, yang boleh dipergunakan adalah manfaat dari barang itu.
Jenis wakaf tidak hanya berupa tanah atau bangunan saja, ada beberapa jenis wakaf yang perlu diketahui. Berikut jenis wakaf berdasarkan pengelompokannya:
1. Berdasarkan Peruntukannya
- Wakaf Ahli, yakni wakaf untuk kepentingan dan jaminan sosial di dalam lingkungan keluarga dan kerabat saja. Misalnya, harta yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh keluarga besar saja untuk kebaikan.
- Wakaf Khairi, yakni wakaf untuk kepentingan masyarakat. Misalnya tanah yang diwakafkan untuk membangun sarana dan prasarana desa.
2. Berdasarkan Jenis Hartanya
- Benda tidak bergerak (bangunan dan tanah)
- Benda bergerak selain uang (Alat perlengkapan usaha, mobil dan lain-lain)
- Benda bergerak berupa uang
3. Berdasarkan Waktunya
- Diberikan selamanya kepada umat tanpa ada batas waktu.
- Diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harus dimanfaatkan untuk nilai tambah.
4. Berdasarkan penggunaanya
- Ubasyir, yakni bisa bermanfaat untuk masyarakat dan digunakan langsung. (Pondok pesantren, rumah sakit)
- Mistitsmary, yakni dimanfaatkan untuk penanaman modal sesuai dengan syariat. Hasilnya diwakafkan sesuai dengan keinginan orang yang berwakaf atau Wakif
Untuk berwakaf atau akan melakukan wakaf, ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat wakaf:
1. Wakif
Wakif adalah orang yang mewakfkan harta bendanya. Syarat wakif yakni: merdeka, berakal sehat, dewasa dan tidak sedang di bawah pengampunan.
2. Mauquf
Mauquf merupakan benda yang diwakafkan. Adapun syarat benda atau barang yang diwakafkan sebagai berikut:
- Memiliki nilai
- Benda bergerak atau benda tetap yang bisa diwakafkan
- Barang yang diwakafkan harus ada atau diketahui secara jelas
- Menjadi milik wakif sendiri
3. Mauquf 'Alaih
Mauquf 'Alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima wakaf. Syaratnya sebagai berikut:
- Harus tegas saat melakukan pernyataan pada waktu mengikrarkan wakaf
- Harus jelas dan tegas untuk siapa dan apa tujuan dari wakaf itu
- Tujuan utama dari wakaf untuk beribadah
4. Shigat
Shigat atau akad adalah ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang melakukan akad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa tujuannya. Syarat shigat sebagai berikut:
- Akad harus terjadi seketika
- Shigat tidak diikuti bhatil
- Shigat tidak diikuti batas waktu tertentu
- Tidak bermakna mencabut kembali wakaf yang dilakukan
Sementara itu, dalam UU No.41/2004 tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus terpenuhi, yakni:
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Stok Senjata AS Menipis, Donald Trump Paksa Industri Militer Genjot Produksi Rudal
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya