Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Puluhan pohon jati di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga menjadi korban pembalakan liar. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Petugas Perhutani menemukan puluhan pohon jati di RPH Sukun Bojonegoro ditebang ilegal sebelum jadwal panen 2028.
  • KPH Bojonegoro telah melaporkan kasus pencurian kayu tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
  • Perhutani melakukan pemeriksaan internal untuk menyelidiki potensi keterlibatan atau kelalaian petugas dalam kasus pembalakan liar ini.

SuaraJatim.id - Puluhan pohon jati di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga menjadi korban pembalakan liar.

Pohon-pohon tersebut diketahui ditebang sebelum memasuki masa pemanenan yang dijadwalkan Perhutani pada 2028.

Penebangan ilegal itu diketahui petugas Perhutani saat melakukan pengecekan di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tunggak atau bekas potongan pohon, sementara batang pohon jati yang telah ditebang sudah tidak berada di tempat.

Wakil Administratur KPH Bojonegoro Kiswanto membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan pohon jati yang hilang merupakan tanaman yang telah masuk dalam rencana pemanenan pada 2028.

"Berdasarkan hasil pengecekan, memang benar terdapat puluhan pohon jati yang rencananya akan dilakukan pemanenan di tahun 2028 telah terpotong dan hilang. Kejadian ini telah kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Kiswanto melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Rabu (12/8/2026).

Kasus dugaan pembalakan liar tersebut kini ditangani kepolisian. Sementara itu, Perhutani melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab atas wilayah RPH Sukun.

Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun keterlibatan petugas dalam hilangnya puluhan pohon jati tersebut.

Kiswanto menegaskan Perhutani akan memberikan sanksi apabila dalam penyelidikan ditemukan petugas yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu

"Jika memang benar anggota kami terlibat, maka akan kami jatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Kiswanto, kasus pembalakan liar bukan kali pertama terjadi di wilayah KPH Bojonegoro. Sejumlah petugas sebelumnya telah mendapatkan sanksi karena terbukti lalai menjalankan tugas maupun terlibat dalam praktik penebangan ilegal.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pemotongan upah, pemindahan tugas, hingga pemecatan.

"Kalau terbukti lalai, tentu ada sanksi. Kalau keterlibatannya lebih berat, sanksinya juga lebih berat," jelasnya.

Kiswanto menambahkan, kasus penebangan ilegal di kawasan RPH Sukun juga pernah berujung pada proses hukum. Saat ini, terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus ilegal logging di kawasan tersebut.

"Masih ada tiga orang yang kini berstatus DPO yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ilegal logging di lokasi RPH Sukun," pungkasnya.

Load More