Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 13 Desember 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa

Load More