SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Ponorogo menolak esepsi terdakwa kasus pencabulan, yakni pengurus pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MM. Kejaksaan menjerat MM sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi membeberkan, modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM yang masih di bawah umur.
Persisnya, terdakwa MM meminta korban untuk memijatnya dengan dalih merasa pegal-pegal. Korban pun menurut dan memijat terdakwa. Selanjutnya terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan MM.
Terdakwa MM menarik tangan korban dan memaksa untuk memegang alat vitalnya. Perbuatan asusila terdakwa berlanjut hingga melepas celana korban.
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Pencabulan yang dilakukan MM terjadi pada 28 Juli 2020. Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila oknum pengurus ponpes tersebut pada September 2021.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menjerat MM dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Baca Juga: Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
-
Bus Haji Probolinggo Seruduk Rombongan Bekasi, Satu Jemaah Masih Berjuang di RS Al-Hayat
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar