SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Ponorogo menolak esepsi terdakwa kasus pencabulan, yakni pengurus pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MM. Kejaksaan menjerat MM sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi membeberkan, modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM yang masih di bawah umur.
Persisnya, terdakwa MM meminta korban untuk memijatnya dengan dalih merasa pegal-pegal. Korban pun menurut dan memijat terdakwa. Selanjutnya terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan MM.
Terdakwa MM menarik tangan korban dan memaksa untuk memegang alat vitalnya. Perbuatan asusila terdakwa berlanjut hingga melepas celana korban.
Baca Juga: Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Pencabulan yang dilakukan MM terjadi pada 28 Juli 2020. Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila oknum pengurus ponpes tersebut pada September 2021.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menjerat MM dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Baca Juga: Di Ponorogo Juga Ada Pengurus Pondok Cabuli Santri Laki-laki, Sudah Masuk Persidangan
Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi