SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Ponorogo menolak esepsi terdakwa kasus pencabulan, yakni pengurus pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MM. Kejaksaan menjerat MM sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi membeberkan, modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM yang masih di bawah umur.
Persisnya, terdakwa MM meminta korban untuk memijatnya dengan dalih merasa pegal-pegal. Korban pun menurut dan memijat terdakwa. Selanjutnya terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan MM.
Terdakwa MM menarik tangan korban dan memaksa untuk memegang alat vitalnya. Perbuatan asusila terdakwa berlanjut hingga melepas celana korban.
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Pencabulan yang dilakukan MM terjadi pada 28 Juli 2020. Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila oknum pengurus ponpes tersebut pada September 2021.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menjerat MM dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Baca Juga: Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!