SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Ponorogo menolak esepsi terdakwa kasus pencabulan, yakni pengurus pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MM. Kejaksaan menjerat MM sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi membeberkan, modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM yang masih di bawah umur.
Persisnya, terdakwa MM meminta korban untuk memijatnya dengan dalih merasa pegal-pegal. Korban pun menurut dan memijat terdakwa. Selanjutnya terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan MM.
Terdakwa MM menarik tangan korban dan memaksa untuk memegang alat vitalnya. Perbuatan asusila terdakwa berlanjut hingga melepas celana korban.
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Pencabulan yang dilakukan MM terjadi pada 28 Juli 2020. Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila oknum pengurus ponpes tersebut pada September 2021.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menjerat MM dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Baca Juga: Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis
-
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Maknai Hari Literasi Internasional: Saring Sebelum Sharing