Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 15:14 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.

Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun.

Baca Juga: 6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya

Load More