SuaraJatim.id - Seorang pengasuh pondok pesantren di Ponorogo diduga mencabuli santrinya. Aksi kekerasan seksual tersebut terkuak setelah perkara sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kasus tersebut tidak banyak yang mengetahui, lantaran diduga pihak kepolisian menyembunyikannya.
Dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kejaksanaan Negeri Ponorogo membenarkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut.
Kasi Pidum Kejari Ponorogo Sujadi mengakui dan menjelaskan, bahwa tindak asusila tersebut terjadi di salah satu Ponpes yang berada di Kecamatan Babadan.
Diketahui, kejadian terjadi pada Juli 2020. Akan tetapi, korban baru melaporkan pada September 2021.
Korban diketahui merupakan seorang santri laki-laki.
"Pelaku berinisial MM yang merupakan pengurus pondok dan Penanggung Jawab, termasuk anggota pengurus," kata Sujadi, dikutip dari jatimnet.com--jaringan Suara.com.
Sujadi menjelaskan bahwa saat ini kasus pencabulan sudah masuk masa persidangan dan masuk putusan sela.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengar saksi-saksi persidangan.
Baca Juga: Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?
"Sesuai berkas korban hanya satu orang," jelas Sujadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pencabulan itu bermula saat korban diminta oleh anak pelaku untuk menemui pelaku di ruanganya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk memijit tubuh pelaku karena merasa capek.
Pada saat dipijit tersebut pelaku MM hanya memakai sarung dan tidak mengenakan celana dalam. Ketika pelaku dalam posisi terlentang, korban langsung ditarik pelaku dan diminta untuk memijat kamaluan pelaku dengan alasan mengalami kesemutan.
Pelaku juga sempat meminta korban untuk memegang kemaluannya. Selain itu, kemaluan korban juga dipegang oleh pelaku.
Berita Terkait
-
Prihatin Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Rudy: Jangan Sampai Ada di Kabupaten Bogor
-
Laporan Kasus Pencabulan Anak Bisa Diwakilkan Orang Tua, Wali atau Kuasanya
-
Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
-
Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?
-
Jaringan Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka untuk Airlangga Hartarto, Ini Isinya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?