SuaraJatim.id - Kasus pembacokan pemuda di Kota Surabaya kemarin, Minggu (12/12/2021) akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya diamankan kepolisian.
Mereka adalah MRA (17) dan MSR (19) pemuda asal Jalan Keputih, Surabaya. Keduanya kini harus menghabiskan masa mudanya di dalam tahanan usai setelah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Keduanya membacok YM (20) warga Jalan Sayur. Peristiwa ini sendiri sempat membuat geger warga di jalan sekitar yang geram dengan ulah para pelaku.
Untuk kronologisnya sendiri, pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang dari ngopi di sebuah warkop. Korban yang pulang bersama teman-temannya lalu terlibat cekcok dengan pelaku di Traffic Light (TL) Merr.
Korban yang lelah akhirnya tak menggubris pelaku dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan Panjang Jiwo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.
Kompol Mirzal melanjutkan, merasa tak dihiraukan kelompok pelaku pun geram dan terus mengejar hingga ke TL Panjang Jiwo. Di sana mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya.
"Sebenarnya kelompok pelaku sudah mau putar balik karena selesai. Tetapi salah satu teman korban lalu melempar batu ke kelompok pelaku saat hendak putar balik di depan rumah pompa jalan Prapen," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tak terima dilempar batu, kedua tersangka lalu memutar kembali arah motornya dan langsung menyabet YM dengan celurit.
Akibat kejadian tersebut, YM mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri di RSUD Dr. Soetomo.
"Bacokan pertama kena helm dan jaket, bacokan kedua yang fatal, kena pinggang sebelah kanan," kata Mirzal.
Baca Juga: Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
Usai membacok, kedua tersangka lalu melarikan diri melihat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun sempat membuang celurit yang digunakan untuk melukai korban di wilayah Rungkut untuk menghilangkan barang bukti.
"Usai membacok, senjata sempat dibuang. Saya perintahkan Kanit Jatanras untuk langsung menangkap usai melakukan profiling. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
-
Pembuat Poster Lomba Carok Ditangkap, Ternyata Warga Surabaya
-
Mulai Sasar Anak SD, Ini Jadwal Vaksinasi Surabaya Rabu 15 Desember 2021
-
Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal
-
6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental