SuaraJatim.id - Kasus pembacokan pemuda di Kota Surabaya kemarin, Minggu (12/12/2021) akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya diamankan kepolisian.
Mereka adalah MRA (17) dan MSR (19) pemuda asal Jalan Keputih, Surabaya. Keduanya kini harus menghabiskan masa mudanya di dalam tahanan usai setelah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Keduanya membacok YM (20) warga Jalan Sayur. Peristiwa ini sendiri sempat membuat geger warga di jalan sekitar yang geram dengan ulah para pelaku.
Untuk kronologisnya sendiri, pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang dari ngopi di sebuah warkop. Korban yang pulang bersama teman-temannya lalu terlibat cekcok dengan pelaku di Traffic Light (TL) Merr.
Korban yang lelah akhirnya tak menggubris pelaku dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan Panjang Jiwo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.
Kompol Mirzal melanjutkan, merasa tak dihiraukan kelompok pelaku pun geram dan terus mengejar hingga ke TL Panjang Jiwo. Di sana mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya.
"Sebenarnya kelompok pelaku sudah mau putar balik karena selesai. Tetapi salah satu teman korban lalu melempar batu ke kelompok pelaku saat hendak putar balik di depan rumah pompa jalan Prapen," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tak terima dilempar batu, kedua tersangka lalu memutar kembali arah motornya dan langsung menyabet YM dengan celurit.
Akibat kejadian tersebut, YM mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri di RSUD Dr. Soetomo.
"Bacokan pertama kena helm dan jaket, bacokan kedua yang fatal, kena pinggang sebelah kanan," kata Mirzal.
Baca Juga: Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
Usai membacok, kedua tersangka lalu melarikan diri melihat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun sempat membuang celurit yang digunakan untuk melukai korban di wilayah Rungkut untuk menghilangkan barang bukti.
"Usai membacok, senjata sempat dibuang. Saya perintahkan Kanit Jatanras untuk langsung menangkap usai melakukan profiling. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
-
Pembuat Poster Lomba Carok Ditangkap, Ternyata Warga Surabaya
-
Mulai Sasar Anak SD, Ini Jadwal Vaksinasi Surabaya Rabu 15 Desember 2021
-
Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal
-
6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang
-
Bersinergi dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Kuatkan SDM Warga Binaan Nusakambangan
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri
-
Blitar Jadi Sasaran? Modus Galang Donasi Ilegal WNA Pakistan Terulang Lagi, Berujung Deportasi
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara