SuaraJatim.id - Kasus pembacokan pemuda di Kota Surabaya kemarin, Minggu (12/12/2021) akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya diamankan kepolisian.
Mereka adalah MRA (17) dan MSR (19) pemuda asal Jalan Keputih, Surabaya. Keduanya kini harus menghabiskan masa mudanya di dalam tahanan usai setelah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Keduanya membacok YM (20) warga Jalan Sayur. Peristiwa ini sendiri sempat membuat geger warga di jalan sekitar yang geram dengan ulah para pelaku.
Untuk kronologisnya sendiri, pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang dari ngopi di sebuah warkop. Korban yang pulang bersama teman-temannya lalu terlibat cekcok dengan pelaku di Traffic Light (TL) Merr.
Korban yang lelah akhirnya tak menggubris pelaku dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan Panjang Jiwo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.
Kompol Mirzal melanjutkan, merasa tak dihiraukan kelompok pelaku pun geram dan terus mengejar hingga ke TL Panjang Jiwo. Di sana mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya.
"Sebenarnya kelompok pelaku sudah mau putar balik karena selesai. Tetapi salah satu teman korban lalu melempar batu ke kelompok pelaku saat hendak putar balik di depan rumah pompa jalan Prapen," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tak terima dilempar batu, kedua tersangka lalu memutar kembali arah motornya dan langsung menyabet YM dengan celurit.
Akibat kejadian tersebut, YM mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri di RSUD Dr. Soetomo.
"Bacokan pertama kena helm dan jaket, bacokan kedua yang fatal, kena pinggang sebelah kanan," kata Mirzal.
Baca Juga: Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
Usai membacok, kedua tersangka lalu melarikan diri melihat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun sempat membuang celurit yang digunakan untuk melukai korban di wilayah Rungkut untuk menghilangkan barang bukti.
"Usai membacok, senjata sempat dibuang. Saya perintahkan Kanit Jatanras untuk langsung menangkap usai melakukan profiling. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
-
Pembuat Poster Lomba Carok Ditangkap, Ternyata Warga Surabaya
-
Mulai Sasar Anak SD, Ini Jadwal Vaksinasi Surabaya Rabu 15 Desember 2021
-
Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal
-
6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru