SuaraJatim.id - Kasus pembacokan pemuda di Kota Surabaya kemarin, Minggu (12/12/2021) akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya diamankan kepolisian.
Mereka adalah MRA (17) dan MSR (19) pemuda asal Jalan Keputih, Surabaya. Keduanya kini harus menghabiskan masa mudanya di dalam tahanan usai setelah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Keduanya membacok YM (20) warga Jalan Sayur. Peristiwa ini sendiri sempat membuat geger warga di jalan sekitar yang geram dengan ulah para pelaku.
Untuk kronologisnya sendiri, pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang dari ngopi di sebuah warkop. Korban yang pulang bersama teman-temannya lalu terlibat cekcok dengan pelaku di Traffic Light (TL) Merr.
Korban yang lelah akhirnya tak menggubris pelaku dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan Panjang Jiwo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.
Kompol Mirzal melanjutkan, merasa tak dihiraukan kelompok pelaku pun geram dan terus mengejar hingga ke TL Panjang Jiwo. Di sana mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya.
"Sebenarnya kelompok pelaku sudah mau putar balik karena selesai. Tetapi salah satu teman korban lalu melempar batu ke kelompok pelaku saat hendak putar balik di depan rumah pompa jalan Prapen," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tak terima dilempar batu, kedua tersangka lalu memutar kembali arah motornya dan langsung menyabet YM dengan celurit.
Akibat kejadian tersebut, YM mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri di RSUD Dr. Soetomo.
"Bacokan pertama kena helm dan jaket, bacokan kedua yang fatal, kena pinggang sebelah kanan," kata Mirzal.
Baca Juga: Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
Usai membacok, kedua tersangka lalu melarikan diri melihat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun sempat membuang celurit yang digunakan untuk melukai korban di wilayah Rungkut untuk menghilangkan barang bukti.
"Usai membacok, senjata sempat dibuang. Saya perintahkan Kanit Jatanras untuk langsung menangkap usai melakukan profiling. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
-
Pembuat Poster Lomba Carok Ditangkap, Ternyata Warga Surabaya
-
Mulai Sasar Anak SD, Ini Jadwal Vaksinasi Surabaya Rabu 15 Desember 2021
-
Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal
-
6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
Terkini
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)