SuaraJatim.id - Kasus pembacokan pemuda di Kota Surabaya kemarin, Minggu (12/12/2021) akhirnya terungkap. Dua pelaku akhirnya diamankan kepolisian.
Mereka adalah MRA (17) dan MSR (19) pemuda asal Jalan Keputih, Surabaya. Keduanya kini harus menghabiskan masa mudanya di dalam tahanan usai setelah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Keduanya membacok YM (20) warga Jalan Sayur. Peristiwa ini sendiri sempat membuat geger warga di jalan sekitar yang geram dengan ulah para pelaku.
Untuk kronologisnya sendiri, pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang dari ngopi di sebuah warkop. Korban yang pulang bersama teman-temannya lalu terlibat cekcok dengan pelaku di Traffic Light (TL) Merr.
Korban yang lelah akhirnya tak menggubris pelaku dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan Panjang Jiwo. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana.
Kompol Mirzal melanjutkan, merasa tak dihiraukan kelompok pelaku pun geram dan terus mengejar hingga ke TL Panjang Jiwo. Di sana mereka akhirnya menyelesaikan masalahnya.
"Sebenarnya kelompok pelaku sudah mau putar balik karena selesai. Tetapi salah satu teman korban lalu melempar batu ke kelompok pelaku saat hendak putar balik di depan rumah pompa jalan Prapen," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Tak terima dilempar batu, kedua tersangka lalu memutar kembali arah motornya dan langsung menyabet YM dengan celurit.
Akibat kejadian tersebut, YM mengalami luka parah hingga sempat tidak sadarkan diri di RSUD Dr. Soetomo.
"Bacokan pertama kena helm dan jaket, bacokan kedua yang fatal, kena pinggang sebelah kanan," kata Mirzal.
Baca Juga: Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
Usai membacok, kedua tersangka lalu melarikan diri melihat banyaknya warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Kedua tersangka pun sempat membuang celurit yang digunakan untuk melukai korban di wilayah Rungkut untuk menghilangkan barang bukti.
"Usai membacok, senjata sempat dibuang. Saya perintahkan Kanit Jatanras untuk langsung menangkap usai melakukan profiling. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing," tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Four Points by Sheraton Surabaya Pakuwon Indah Kenalkan Budaya 'Ngejamu' Kekinian
-
Pembuat Poster Lomba Carok Ditangkap, Ternyata Warga Surabaya
-
Mulai Sasar Anak SD, Ini Jadwal Vaksinasi Surabaya Rabu 15 Desember 2021
-
Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal
-
6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya