Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:09 WIB
ilustrasi penangkapan- heboh poster lomba carok. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pembuat poster bertajuk lomba carok yang menghebohkan warga Sumenep, Madura, ditangkap. Pelakunya Subaidi (26) warga Kalimas Baru, Perak, Surabaya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku telah diperiksa di Polsek Pabean Cantikan, Surabaya.

“Saat diperiksa, pembuat poster ini mengaku tujuannya hanya untuk meningkatkan followers akun medsosnya,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Seperti diberitakan, beredar poster bertama Lomba Carok kategori dewasa di media sosial dan aplikasi percakapan daring. Poster tersebut mengajak lomba carok dengan iming-iming sebesar Rp 30 juta bagi pemenang atau juara 1. Kemudian Rp 15 juta untuk juara dua, dan Rp 7 juta bagi juara ketiga.

Baca Juga: Pengamanan Natal di Surabaya Start Lebih Awal

Persyaratan untuk mengikuti lomba carok itu, peserta harus mempunyai celurit sendiri, kemudian menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.

Lomba carok itu disebut akan berlangsung pada Rabu (15/12/2021) di Lapangan sebelah utara Pasar Candi, Kecamatan Dungkek. Kemudian, peserta yang kalah wajib dimakamkan di tempat yang telah disediakan. Selain itu, peserta tidak boleh menggunakan rompi pengaman saat lomba carok berlangsung.

Tidak hanya itu, dalam poster lomba carok itu disebutkan bahwa peserta juga harus menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

“Kami belum tahu motif pastinya apa membuat poster lomba carok itu. Yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa. Yang jelas, tidak ada lomba carok. Itu hoaks,” tandas Widiarti. 

Baca Juga: 6 Makanan Khas Surabaya, Rawon hingga Tahu Tek yang Uenak Tenan!

Load More