Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 17 Desember 2021 | 21:04 WIB
Ketua PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (suara.com/achmad ali).

SuaraJatim.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memajukan pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Semula, Muktamar bakal dilaksanakan pada 23-25 Desember, namun dimajukan jadi 22-23 Desember.

Pelaksanaannya juga dipersingkat dari semula tiga hari menjadi dua hari. Merespons hal itu, Ketua PBNU Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) mengingatkan panitia Muktamar agar tidak mempersulit proses registrasi.

"Apalagi Muktamar diputuskan digelar singkat tanggal 22-23 Desember. Karena singkat panitia harus sudah siap betul. Registrasi harus terbuka jujur apa adanya," kata Gus Ipul, Jumat (17/12).

Registrasi ini, kata dia, menjadi poin penting dalam Muktamar karena menentukan siapa peserta yang berhak mengikuti Muktamar.

Baca Juga: Rekomendasi BNPB, Muktamar NU Dimajukan Jadi 22-23 Desember

Oleh sebab itu Ketua PBNU yang juga Wali Kota Pasuruan itu meminta panitia tidak membuat aturan yang mempersulit. Prinsipnya, selama peserta memiliki SK kepengurusan yang sah yakni terdapat tandatangan Rais Aam, Khatib Aam, Ketua Umum dan Sekjen, maka Cabang atau Wilayah dinyatakan sah menjadi peserta.

Sedangkan peserta yang tidak dilengkapi tanda tangan empat orang pengurus PBNU, atau ada tanda tangan tapi palsu, maka panitia harus tegas menolak kepesertaanya.

Untuk mempermudah proses verifikasi SK Cabang asli atau palsu, Panitia diminta melibatkan PWNU. Tentunya PWNU yang mempunyai SK yang masih berlaku dan asli.

Verifikasi melibatkan PWNU harus dilakukan karena diduga ada beberapa SK bertanda tangan Palsu khususnya tandatangan Rais Aam dan Khatib Aam yang dipalsukan.

"Registrasi dibuat sederhana tapi memastikan peserta yang berhak mendapatkan tanda peserta. Jadikan wilayah (PWNU) jadi verifikator. Jangan ada yang asli tapi palsu. Libatkan wilayah karena wilayah yang paling tahu," ujarnya menandaskan.

Baca Juga: Konser Amal untuk Muktamar NU, Blangkon Gus Miftah Laku Rp 900 Juta

Load More