SuaraJatim.id - Pemerintah Rusia kian ketat mengontrol sebaran kontrn di media sosial ( Medsos ). Terbaru, Rusia mendenda tiga platform sosial warga, yakni Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok.
Tiga media sosial ini dianggap oleh pemerintah setempat telah gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah. Demikian dilaporkan Reuters, Sabtu (18/12/2021).
Kabar ini diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Selama ini, Moskow memang telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet.
Kontrol ini dianggap oleh negerinya Vladimir Putin itu sebagai sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar. Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Baca Juga: Gagal Hapus Konten Ilegal, Twitter Facebook dan TikTok Didenda Rusia
Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari, atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Gagal Hapus Konten Ilegal, Twitter Facebook dan TikTok Didenda Rusia
-
Cowok Batal Ketemuan Sama Kenalan Virtual, Alasan Cewek Batalkan Janji Bikin Nyesek
-
Viral Bocah Termenung Bawa Ulekan Batu Malam-malam, Kisahnya Bikin Nangis
-
Semringah Panggil Pacar 'Sayang', Cowok Ini Didamprat Emak: Ayang Peyang!
-
Viral Pemulung Bawa Duit Bejibun, Warganet Tercengang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!
-
Program Pemberdayaan BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif, Kredit dan Dana Murah Meningkat
-
Pemkab Trenggalek Siapkan Pengalihan 27 SDN Jadi Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum Pendidikan!
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan