SuaraJatim.id - Pemerintah Rusia kian ketat mengontrol sebaran kontrn di media sosial ( Medsos ). Terbaru, Rusia mendenda tiga platform sosial warga, yakni Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok.
Tiga media sosial ini dianggap oleh pemerintah setempat telah gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah. Demikian dilaporkan Reuters, Sabtu (18/12/2021).
Kabar ini diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Selama ini, Moskow memang telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet.
Baca Juga: Gagal Hapus Konten Ilegal, Twitter Facebook dan TikTok Didenda Rusia
Kontrol ini dianggap oleh negerinya Vladimir Putin itu sebagai sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar. Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Baca Juga: Cowok Batal Ketemuan Sama Kenalan Virtual, Alasan Cewek Batalkan Janji Bikin Nyesek
Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari, atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Viral Rumah Tangga Hancur karena TikTok, Ini Adab Bermedia Sosial untuk Pasutri dalam Islam
-
Pandangan Negara-negara Soal Kemenangan Donald Trump 'Sebagai Jalan Untuk Beristirahat'
-
Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok
-
Viral di TikTok! Cara Kirim Pesan Rahasia Pakai Lagu Lewat Send the Song
-
Siapa Fajar Nugros? Soroti Kasus Gunawan Sadbor yang Ditangkap karena Konten TikTok
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini