SuaraJatim.id - Pemerintah Rusia kian ketat mengontrol sebaran kontrn di media sosial ( Medsos ). Terbaru, Rusia mendenda tiga platform sosial warga, yakni Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok.
Tiga media sosial ini dianggap oleh pemerintah setempat telah gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah. Demikian dilaporkan Reuters, Sabtu (18/12/2021).
Kabar ini diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Selama ini, Moskow memang telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet.
Kontrol ini dianggap oleh negerinya Vladimir Putin itu sebagai sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar. Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Baca Juga: Gagal Hapus Konten Ilegal, Twitter Facebook dan TikTok Didenda Rusia
Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari, atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Gagal Hapus Konten Ilegal, Twitter Facebook dan TikTok Didenda Rusia
-
Cowok Batal Ketemuan Sama Kenalan Virtual, Alasan Cewek Batalkan Janji Bikin Nyesek
-
Viral Bocah Termenung Bawa Ulekan Batu Malam-malam, Kisahnya Bikin Nangis
-
Semringah Panggil Pacar 'Sayang', Cowok Ini Didamprat Emak: Ayang Peyang!
-
Viral Pemulung Bawa Duit Bejibun, Warganet Tercengang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif