SuaraJatim.id - Mengapa angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan masih tinggi?
Pertama, faktor ekonomi. Para remaja daerah itu meyakini dengan berumah tangga, kesulitan ekonomi akan dapat diatasi.
“Masyarakat yang demikian kebanyakan secara geografis berada di pesisir pantai utara yang mata pencahariannya mengandalkan hasil laut dan industri. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengajuan perkara di PA dari pantura yang rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan Mazir.
Kedua, faktor kemajuan teknologi yang tak dibarengi dengan pertimbangan matang. Umumnya remaja dalam kondisi labil ketika mengambil keputusan.
“Banyak yang kurang berpikir panjang sebelum ke jenjang pernikahan, lantaran terlalu sering menonton tayangan di TV maupun media sosial yang kurang positif, bahkan juga pornografi. Sehingga banyak remaja yang meniru dan melakukan hal yang dilarang agama,” kata dia.
Ketiga, pengaruh industri dan perdagangan bebas.
Umumnya masyarakat yang tak lagi saling sapa dan apatis terhadap tetangga mereka. Orang tua kurang melakukan pengawasan pada anak. Mereka hanya memikirkan urusan kerja.
“Peran dari orang tua dalam hal ini sangatlah penting, dalam melakukan pengawasan dan memberikan teladan yang baik terhadap anaknya,” katanya.
Setelah Pantura, kawasan Babat hingga Sukorame menduduki urutan kedua dalam hal dispensasi nikah.
Baca Juga: Kepala dan Lutut Pemotor Asal Bojonegoro di Tebas Pedang di Lamongan
Mazir berkata hal itu juga dampak dari kemajuan teknologi dan industri yang tak diimbangi ajaran agama, sehingga memunculkan permasalahan yang kompleks.
“Selain itu, banyaknya pengajuan dispensasih nikah di daerah ini juga karena faktor rendahnya pendapatan secara ekonomi dan rendahnya kesadaran untuk menempuh pendidikan tinggi, sehingga orang tuanya menilai, dengan menikahkan anaknya, hal ini bisa menguranggi beban biaya keluarga,” kata dia.
Untuk menghadapi permasalahan yang kompleks, pemerintah mengkaji aturan lama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang melibatkan lebih dari 100 Ulama, meliputi pakar Al-Quran, Hadits, dan Fikih.
“Semua sepakat kalau usia menikah bagi perempuan itu 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Meski awalnya menuai pro dan kontra, namun endingnya nyaman dan semua bisa menerima aturan,” katanya.
Pentingnya sosialisasi yang matang pada perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sehingga saat menuai pro kontra, masyarakat akan bisa lebih memahami dengan baik untung dan ruginya sehingga ke depan terwujud masyarakat yang madani.
“UU yang menjadi acuan kita ini sebaiknya terlebih dulu dilakukan perbandingan, sehingga aturan ini tak tumpang tindih saat diberlakukan. Artinya antara aturan satu dengan yang lain harus singkron,” katanya. [Beritajatim]
Berita Terkait
-
"Kades Jangan Hadiri Nikahan Dini!" DPRD Gorut Geram Angka Pernikahan Anak Meningkat
-
Refleksi Hari Anak Nasional: Ironi Pernikahan Dini yang Masih Diwajarkan
-
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
-
Awas! Psikolog Ungkap Bahaya Pernikahan Dini, Ancam Kesehatan Mental Pasutri Muda
-
Pernikahan Dini di Lombok Viral: LPA Kecam, Orang Tua Terancam Efek Jera!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya