Riki Chandra
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:48 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Khofifah ajukan penjadwalan ulang sidang karena agenda kedinasan penting.

  • KPK butuhkan kesaksian gubernur terkait mekanisme hibah Jatim 2019.

  • Kasus dana hibah Jatim kembangkan OTT KPK sejak 2022.

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengajukan permohonan penjadwalan ulang kehadirannya sebagai saksi dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026). Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan penjadwalan ulang dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim itu disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir langsung di PN Tipikor Surabaya mewakili Gubernur Khofifah.

Kehadiran Adi bertujuan menyampaikan surat resmi sekaligus menjelaskan alasan ketidakhadiran gubernur dalam agenda persidangan tersebut.

Adi Sarono menjelaskan bahwa Khofifah berhalangan hadir dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur serta melakukan persiapan menyambut kunjungan kerja Presiden ke wilayah Jawa Timur.

“Kami menyampaikan surat permohonan penundaan dari Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur,” katanya, dikutip dari BeritaJatim.

Pemprov Jatim menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurut Adi, agenda kedinasan yang bersifat mendesak menjadi alasan utama sehingga Gubernur Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada hari itu.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum dari KPK terus dilakukan untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang.

“Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai,” tegas Adi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kesaksian Khofifah diperlukan untuk mendalami mekanisme pelaksanaan program hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019. “Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,” ujar Budi pada Rabu (4/2/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim hanya menjadwalkan pemanggilan Gubernur Khofifah sebagai saksi. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipanggil pada hari yang sama.

Kasus Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara melalui skema dana hibah tersebut. Identitas para tersangka telah diumumkan kepada publik pada 2 Oktober 2025, sementara penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dihentikan pada Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Load More