Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 19 Desember 2021 | 22:28 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka pencabulan di Sampang. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Satuan Kepolisian Resort Sampang meringkus pemuda berinisial RD (19). Warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang ini merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya bergerak memburu tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban pencabulan. Setelah ditelusuri, tersangka ngumpet alias bersembunyi di rumah kerabat.

Terungkapnya persembunyian pelaku, lanjut dia, juga berkat informasi warga setempat, dan saat digerebek ternyata tersangka berada di atas plafon rumah.

“Kami amankan tersangka saat bersembunyi di rumah familinya di wilayah Sreseh,” kata Ipda Agung, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

Kepada penyidik, inisial RD mengakui telah mencabuli korban yang masih di bawah umur. Tersangka bakal dijerat sesuai UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

“Tersangka terancam dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Load More