SuaraJatim.id - Kasus pencabulan kembali terjadi. Kali ini, pelaku merupakan seorang sopir truk. Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan siswi SD berusia 11 tahun.
Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, pelaku berinisial SI (21) merupakan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Korban ditemukan di rumah kos milik pelaku di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, korban sempat menghilang selama dua hari sejak Senin (13/12/2021) lalu. Korban keluar rumah dan tidak kembali selama dua hari.
"Setelah dicari orang tuanya, korban baru ditemukan pada hari Rabu dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging. Setelah pulang, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021), dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Pelaku telah diamankan oleh petugas setelah pihak keluarga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (15/12/2021.
Setelah pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah pihak keluarga melapor. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu menggunakan perkataan dan pemberian barang. Kemudian korban mengajak ke dalam rumah kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan," jelasnya.
Baca Juga: Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Asal Malang Ajak Bocah SD ke Kosan Lalu 2 Kali Lakukan Pencabulan
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Medan yang Diperkosa Ayah Kandung
-
Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
-
Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
-
Diimingi Nilai Tinggi, Siswi SD di Bima Diduga Dicabuli Oknum Guru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso