SuaraJatim.id - Kasus pencabulan kembali terjadi. Kali ini, pelaku merupakan seorang sopir truk. Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan siswi SD berusia 11 tahun.
Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, pelaku berinisial SI (21) merupakan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Korban ditemukan di rumah kos milik pelaku di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, korban sempat menghilang selama dua hari sejak Senin (13/12/2021) lalu. Korban keluar rumah dan tidak kembali selama dua hari.
"Setelah dicari orang tuanya, korban baru ditemukan pada hari Rabu dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging. Setelah pulang, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021), dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Pelaku telah diamankan oleh petugas setelah pihak keluarga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (15/12/2021.
Setelah pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah pihak keluarga melapor. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu menggunakan perkataan dan pemberian barang. Kemudian korban mengajak ke dalam rumah kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan," jelasnya.
Baca Juga: Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Asal Malang Ajak Bocah SD ke Kosan Lalu 2 Kali Lakukan Pencabulan
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Medan yang Diperkosa Ayah Kandung
-
Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
-
Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
-
Diimingi Nilai Tinggi, Siswi SD di Bima Diduga Dicabuli Oknum Guru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi