SuaraJatim.id - Kasus pencabulan kembali terjadi. Kali ini, pelaku merupakan seorang sopir truk. Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan siswi SD berusia 11 tahun.
Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, pelaku berinisial SI (21) merupakan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Korban ditemukan di rumah kos milik pelaku di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, korban sempat menghilang selama dua hari sejak Senin (13/12/2021) lalu. Korban keluar rumah dan tidak kembali selama dua hari.
"Setelah dicari orang tuanya, korban baru ditemukan pada hari Rabu dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging. Setelah pulang, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021), dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Pelaku telah diamankan oleh petugas setelah pihak keluarga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (15/12/2021.
Setelah pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah pihak keluarga melapor. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu menggunakan perkataan dan pemberian barang. Kemudian korban mengajak ke dalam rumah kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan," jelasnya.
Baca Juga: Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
Pelaku kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Asal Malang Ajak Bocah SD ke Kosan Lalu 2 Kali Lakukan Pencabulan
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Medan yang Diperkosa Ayah Kandung
-
Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
-
Duh, Dua Anak di Padang Jadi Budak Seks Kakak Tiri Selama 4 Tahun
-
Diimingi Nilai Tinggi, Siswi SD di Bima Diduga Dicabuli Oknum Guru
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim