SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan praperadilan putra dari kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur itu dinilai cacat formil.
Diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Hakim Martin Ginting menolak pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual MSAT melalui kuasa hukumnya Setijo Boesono.
Praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan MSAT Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan NO atau kurang pihak).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Disinggung apakah MSAT bisa mengajukan praperadilan lagi, Ginting menyatakan bisa.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono belum dapat dimintai keterangannya pasca permohonan praperadilan ditolak hakim.
Perlu diketahui, pada 19 Oktober 2019, MSAT atau Much Subchi Azal Tzani (39) putra dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan kepada santriwati. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Berbagai peristiwa mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Kapolda Jatim yang masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat