SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan praperadilan putra dari kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur itu dinilai cacat formil.
Diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Hakim Martin Ginting menolak pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual MSAT melalui kuasa hukumnya Setijo Boesono.
Praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan MSAT Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan NO atau kurang pihak).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Disinggung apakah MSAT bisa mengajukan praperadilan lagi, Ginting menyatakan bisa.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono belum dapat dimintai keterangannya pasca permohonan praperadilan ditolak hakim.
Perlu diketahui, pada 19 Oktober 2019, MSAT atau Much Subchi Azal Tzani (39) putra dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan kepada santriwati. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Berbagai peristiwa mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Kapolda Jatim yang masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami
-
Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan
-
Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
-
Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban