SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan praperadilan putra dari kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur itu dinilai cacat formil.
Diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Hakim Martin Ginting menolak pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual MSAT melalui kuasa hukumnya Setijo Boesono.
Praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan MSAT Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan NO atau kurang pihak).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Disinggung apakah MSAT bisa mengajukan praperadilan lagi, Ginting menyatakan bisa.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono belum dapat dimintai keterangannya pasca permohonan praperadilan ditolak hakim.
Perlu diketahui, pada 19 Oktober 2019, MSAT atau Much Subchi Azal Tzani (39) putra dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan kepada santriwati. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Berbagai peristiwa mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Kapolda Jatim yang masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi