SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan praperadilan putra dari kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur itu dinilai cacat formil.
Diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Hakim Martin Ginting menolak pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual MSAT melalui kuasa hukumnya Setijo Boesono.
Praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan MSAT Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan NO atau kurang pihak).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Disinggung apakah MSAT bisa mengajukan praperadilan lagi, Ginting menyatakan bisa.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono belum dapat dimintai keterangannya pasca permohonan praperadilan ditolak hakim.
Perlu diketahui, pada 19 Oktober 2019, MSAT atau Much Subchi Azal Tzani (39) putra dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan kepada santriwati. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Berbagai peristiwa mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Kapolda Jatim yang masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim