SuaraJatim.id - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan praperadilan putra dari kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur itu dinilai cacat formil.
Diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Hakim Martin Ginting menolak pengajuan praperadilan penetapan tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual MSAT melalui kuasa hukumnya Setijo Boesono.
Praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan MSAT Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan NO atau kurang pihak).
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting, Kamis (16/12/2021).
Disinggung apakah MSAT bisa mengajukan praperadilan lagi, Ginting menyatakan bisa.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono belum dapat dimintai keterangannya pasca permohonan praperadilan ditolak hakim.
Perlu diketahui, pada 19 Oktober 2019, MSAT atau Much Subchi Azal Tzani (39) putra dari seoarang kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan atau pencabulan kepada santriwati. Kemudian kasus dugaan pencabulan ini diambil alih Polda Jatim.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Berbagai peristiwa mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan. Kapolda Jatim yang masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSAT.
Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Much Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar