SuaraJatim.id - Sudah dua tahun ini anak kiai pondok pesantren di Jombang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun selama itu pula kelanjutan kasusnya tidak jelas dan tidak kunjung ditahan. Lantaran kasus yang terus mengambang, maka tersangka 'Gus' asal Jombang berinisial MSAT itu pun mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukumnya MSAT, Setijo Boesono menilai bahwa penetapan tersangka pada kliennya tidaklah tepat sebab tak ada satupun bukti yang mengarah adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan kliennya.
"Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Ia menambahkan, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Sebab, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru akhirnya dilakukan visum.
"Kan ini aneh, umumnya visum terlebih dahulu baru penetapan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Lebih lanjut Setijo Boesono menyatakan, dalam kasus ini penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah hampir dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, berkas belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penyidik harus melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
Bolak baliknya berkas dari penyidik ke JPU yang mencapai tiga kali, menurut Setijo Boesono apabila mengacu pada peraturan bersama antara, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke-10. Disebutkan apabila terjadi proses penyidikan yang dilimpihkan ke Kejaksaan sampai ada P19 tiga kali di situ diatur tidak dapat dilanjutkan proses penyidikanya.
"Acuannya itu, alhamdullilah pendapat-pendapat ahli hukum yang kami hadirkan dalam persidangan tadi, sesuai diatur di situ," katanya.
Baca Juga: Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Setijo mengatakan dirinya optimis permohonannya dikabulkan oleh hakim, dengan bukti-bukti maupun saksi ahli yang sudah diajukan dalam persidangan.
Ia memaparkan keterangan saksi ahli forensik dari kedokteran menjelaskan bahwa visum yang dibuat untuk mendeteksi adanya dugaan pemerkosaan. Ternyata dibuat setelah enam bulan setelah ada peristiwa dugaan pemerkosaan.
"Maka dari situ hasil dari visum itu tidak akurat. Apalagi ada dua visum yang berbeda kesimpulanya. Intinya dari dua visum itu tidak bisa gunakan karena akurasinya kurang, selain tidak ada unsur kekerasan," paparnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dua tahun lalu. Tepatnya 19 Oktober 2019, MSA (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.
Berita Terkait
-
Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
-
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
-
Lelaki di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD sampai SMA
-
Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan