SuaraJatim.id - Sudah dua tahun ini anak kiai pondok pesantren di Jombang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun selama itu pula kelanjutan kasusnya tidak jelas dan tidak kunjung ditahan. Lantaran kasus yang terus mengambang, maka tersangka 'Gus' asal Jombang berinisial MSAT itu pun mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukumnya MSAT, Setijo Boesono menilai bahwa penetapan tersangka pada kliennya tidaklah tepat sebab tak ada satupun bukti yang mengarah adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan kliennya.
"Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Ia menambahkan, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Sebab, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru akhirnya dilakukan visum.
"Kan ini aneh, umumnya visum terlebih dahulu baru penetapan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Lebih lanjut Setijo Boesono menyatakan, dalam kasus ini penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah hampir dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, berkas belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penyidik harus melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
Bolak baliknya berkas dari penyidik ke JPU yang mencapai tiga kali, menurut Setijo Boesono apabila mengacu pada peraturan bersama antara, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke-10. Disebutkan apabila terjadi proses penyidikan yang dilimpihkan ke Kejaksaan sampai ada P19 tiga kali di situ diatur tidak dapat dilanjutkan proses penyidikanya.
"Acuannya itu, alhamdullilah pendapat-pendapat ahli hukum yang kami hadirkan dalam persidangan tadi, sesuai diatur di situ," katanya.
Baca Juga: Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Setijo mengatakan dirinya optimis permohonannya dikabulkan oleh hakim, dengan bukti-bukti maupun saksi ahli yang sudah diajukan dalam persidangan.
Ia memaparkan keterangan saksi ahli forensik dari kedokteran menjelaskan bahwa visum yang dibuat untuk mendeteksi adanya dugaan pemerkosaan. Ternyata dibuat setelah enam bulan setelah ada peristiwa dugaan pemerkosaan.
"Maka dari situ hasil dari visum itu tidak akurat. Apalagi ada dua visum yang berbeda kesimpulanya. Intinya dari dua visum itu tidak bisa gunakan karena akurasinya kurang, selain tidak ada unsur kekerasan," paparnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dua tahun lalu. Tepatnya 19 Oktober 2019, MSA (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.
Berita Terkait
-
Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
-
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
-
Lelaki di Pekanbaru Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD sampai SMA
-
Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto
-
Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo