SuaraJatim.id - Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam? Terlebih saat punya istri. Sebelum lebih jauh membahas tentang hukum onani suami istri, kiranya anda perlu memahami lebih dahulu tentang istilah onani.
Menurut KBBI, onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara dalam istilah Islam, istimna' (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (berhubungan badan).
Para ulama berbeda pendapat tetapi pada dasarnya mereka menyepakati soal keharaman onani. Pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.
Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.
Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi . Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.
Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.
Hukum Onani Suami Istri Menurut Islam
Lantas bagaimana jika onani dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah? Berikut ini penjelasannya.
Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan oleh suami istri hukumnya diperbolehkan.
Baca Juga: Masturbasi Menggunakan Tisu dan Sabun Oleh Lelaki, Benar Bisa Bikin Penis Lecet?
Misalnya saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Hal tersebut sesuai dengan ayat Al Quran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Onani Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ulama
-
Kronologi 2 Lelaki Janjian Masturbasi Bersama di TransJakarta, Dikira Bocoran AC
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Erika Carlina, Dari Masturbasi di Toilet Mal Hingga Hamil di Luar
-
Lagi Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayah dari Anak Erika Carlina?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru