Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi hubungan intim

Hal tersebut sesuai dengan ayat Al Quran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:

Baca Juga: Masturbasi Menggunakan Tisu dan Sabun Oleh Lelaki, Benar Bisa Bikin Penis Lecet?

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Demikianlah penjelasan tentang hukum masturbasi dalam Islam.

(Lolita Valda Claudia)

Baca Juga: Viral DDD Challenge: Arti dan Bahayanya bagi Kesehatan Pria

Load More