Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi hubungan intim

Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Demikianlah penjelasan tentang hukum masturbasi dalam Islam.

(Lolita Valda Claudia)

Baca Juga: Masturbasi Menggunakan Tisu dan Sabun Oleh Lelaki, Benar Bisa Bikin Penis Lecet?

Load More