SuaraJatim.id - Kabar terbaru dari Muktamar NU ke-34 di Lampung, panitia acara memindahkan lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU.
Semula, lokasi pemilihan ini akan digelar di Pesantren Assa'adah di Lampung Tengah. Namun lokasinya dipindah ke Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, pemindahan itu semata-mata demi kenyamanan peserta Muktamar saja. Karena posisi pleno yang berada di Pesantren Assa'dah harus ditempuh dengan cukup jauh.
Diketahui, dari jarak yang ditempuh oleh TIMES Indonesia kemarin, memang hampir 3-4 jam perjalanan dari Bandar Lampung.
"Maka pleno untuk pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU dipindah ke Bandar Lampung," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (23/12/2021) hari ini.
Apalagi lanjut dia, banyaknya ulama NU yang sudah sepuh. Dikhawatirkan akan kesulitan jika lokasi pemilihan Ketua PBNU tetap dipaksakan diadakan di Pesantren Assa'adah.
Untuk lokasi lanjut dia, masih belum ditentukan tempatnya, apakah akan bertempat di UIN Raden Intan Bandar Lampung atau di lokasi lain.
Sementara itu, Pleno 1 sudah selesai. Di dalamnya membahas dan mengesahkan tata tertib selama acara. Ia mengatakan, total ada 27 pasal disahkan di mana salah satu poin krusial adalah pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Rais Aam ditetapkan melalui musyawarah oleh sembilan formatur baik pengurus cabang dan wilayah itu masing-masing ajukan sembilan nama, yang menurut mereka sembilan nama ini cocok jadi Rais Aam, mereka jadi formatur," katanya.
Baca Juga: Konsisten Kawal Eksistensi NKRI, KSP: Negara Harus Berterima Kasih pada NU
"Suara terbanyak dari suara itu tidak otomatis jadi Rais Aam, tetapi suara terbanyak bakal jadi ketua sidang," kata Syahrizal lagi.
Ia menjelaskan, sembilan formatur ini akan bermusyawarah untuk menunjuk siapa yang menggantikan posisi yang kini diisi Miftachul Akhyar itu. Untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, sistemnya adalah pemilihan langsung. Pemilik suara adalah PWNU dan PCNU
"Ketum PBNU ditetapkan melalui sistem one man one vote, semua cabang 560, itu semua mempunya suara tentu saja ada ketentuan mereka harus ada dalam status yang sah," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Konsisten Kawal Eksistensi NKRI, KSP: Negara Harus Berterima Kasih pada NU
-
Kiai Sepuh Hadir dan Mendoakan Muktamar NU di Lampung Berlangsung Teduh dan Lancar
-
4 Kriteria Rais Aam PBNU versi Wapres Ma'ruf Amin
-
Sidang Pleno Pembahasan Tatib Muktamar NU Sempat Diwarnai Ketegangan
-
Said Aqil Sebut Masih Banyak Warga NU Hidup Miskin, Begini Respons Gus Yahya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar