SuaraJatim.id - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung. Penahanan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (22/12/2021).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka H didampingi kuasa hukum menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta.
"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.
Dijelaskannya, uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang. Selain itu, uang titipan juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.
Kala itu, H tidak langsung ditahan, lantaran penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.
Kekinian, tersangka H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun
"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Tersangka sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Dibuktikan dengan datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan, sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.
"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.
Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.
Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat