-
Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.
-
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.
-
Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
SuaraJatim.id - Kasus perusakan makam keramat Winongan akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis kepada Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma atas perkara perusakan makam di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perusakan makam keramat Winongan.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut situs yang selama ini dianggap sakral oleh warga setempat.
Kasus perusakan makam keramat Winongan tersebut bermula dari kerusakan pada tanda-tanda yang berada di atas makam yang dihormati secara turun-temurun oleh masyarakat.
Konflik yang muncul sempat memicu kemarahan ahli waris serta warga sekitar yang menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai sosial dan penghormatan terhadap situs keramat.
Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, menyampaikan amar putusan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Vonis tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tujuh bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan majelis hakim adalah sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan. Selain itu, keduanya juga diketahui belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Meski mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak penasihat hukum terdakwa justru menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Ainun Naim, menilai bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan seharusnya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan.
“Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas atau tidak bersalah,” ungkap Ainun.
Ainun juga menyampaikan bahwa saat kliennya berada di lokasi kejadian, bangunan makam tersebut menurutnya sudah dalam kondisi rusak akibat tindakan pihak lain. Ia menyebut tindakan yang terekam dalam video tidak menimbulkan kerusakan signifikan.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyebut objek yang dipermasalahkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan tersebut diklaim sebagai bangunan ilegal.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait putusan majelis hakim tersebut.
Berita Terkait
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Kejar Swasembada Garam 2027, Pemerintah Genjot Modernisasi Tambak
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter