Riki Chandra
Kamis, 12 Maret 2026 | 22:15 WIB
Dua terdakwa perusak makam keramat divonis penjara. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Gus Tom dan Gus Puja divonis 5 bulan 15 hari penjara.

  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan makam keramat Winongan.

  • Jaksa dan penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

     

Jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara perusakan makam keramat Winongan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Load More