Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 17:36 WIB
Layanan RT-PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh kini tersedia di 2 stasiun ini. (IST/Humas)

Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).

Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.

Sementara itu untuk perjalanan KA Lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA. ANTARA

Baca Juga: 6 Makanan Khas Jawa Timur Paling Lezat, Cita Rasanya Tak Tertandingi

Load More