Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:14 WIB
Ilustrasi SPBU di Surabaya saat tahun baru. [Unsplash/Sophie Jonas]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP mengeluarkan kebijakan SPBU harus tutup saat malam tahun baru, pada 31 Desember 2021.

Aturan agar SPBU tutup saat malam pergantian tahun itu merujuk surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021 tersebut. 

“Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Selasa (28/12/2021).

Dijelaskannya, aturan itu bertujuan mencegah mobilitas masyarakat saat tahun baru 2022. Dicontohkannya, konvoi, pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Kejar Tenggat Waktu, Mensos Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan Manual

Eddy menegaskan kembali supaya para manajemen SPBU di Surabaya menaati dan mematuhi aturan tersebut.

“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” tegasnya.

Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan seluruh pengelola SPBU di Kota Surabaya agar menutup operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB. Sebagai upaya antisipasi, Satpol PP bersama kepolisian bakal melakukan patroli.

“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” tandasnya.

Baca Juga: Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Hadiah Natal, Risma Mengurai Sengkarut Bansos di Surabaya

Load More