Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 30 Desember 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif tol Surabaya Gresik --Foto udara kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Simpang Susun Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJatim.id - Tarif Tol Surabaya Gresik, Jawa Timur, akan naik per 3 Januari 2022. Kenaikan tarif tol itu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Kepastian tarif tol yang memiliki panjang 20,73 kilometer itu disampaikan pihak pengelola, PT Margabumi Matraraya.

Penyesuaian tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar.

Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Perjalanan Jakarta - Yogyakarta via Tol Trans Jawa

Kenaikan tarif tol, lanjut dia, juga sesuai dengan regulasi pemerintah, dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," katanya.

Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto merinci tarif kenaikan tol berdasar tujuan, yakni naik berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.

Kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes misalnya. Semula bertarif Rp3.000 akan menjadi Rp4.000. Kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.

Selanjutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I.  Sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perjalanan Jakarta-Bali via Tol Trans Jawa, Cuma Rp 800 Ribuan

Sumber: Antara

Load More