SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
Sebelumnya, JPU gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan untuk terdakwa Novi.
"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021) petang.
Selain juga dinilai tidak sah, lanjut dia, alat bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Novi Rahman tidak cukup.
Baca Juga: Kades di Nganjuk Ini Malah Peras Warganya, Ngaku-ngaku Sebagai Polisi Lagi
"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," ujarnya.
Tis'at menyatakan, sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan pada 9 Mei 2021 tidak sah. Sebab tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.
Ia juga menilai jumlah uang yang disita dari terdakwa Novi dalam tuntutan JPU tidak konsisten. Uang yang dituduhkan kepada kliennya senilai Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, sejak awal proses persidangan juga tidak pernah dirinci dengan jelas.
"Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?," ucapnya.
Baca Juga: Begini Alasan Anggota DPRD Nganjuk Sampai Nekat Konsumsi Narkoba
Menyikapi itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dari tahanan.
Berita Terkait
-
Sejarah Motor Honda CB, Punya Komunitas Loyal yang Sempat Bikin Geger Nganjuk
-
Potret Irenne Ghea, Pedangdut Viral Karena Insiden Pengeroyokan Mobil di Nganjuk
-
Berapa Harga Motor CB? Acara Komunitasnya di Nganjuk Bikin Rugi Mini Market hingga Rusak Mobil Artis
-
Camping Asyik Akhir Tahun di Tepi Sungai dan Hutan Pinus Jolotundo Edupark Nganjuk
-
Biodata Irenne Ghea: Penyanyi Dangdut Jadi Korban Perusakan Mobil di Nganjuk
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar