SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
Sebelumnya, JPU gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan untuk terdakwa Novi.
"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021) petang.
Selain juga dinilai tidak sah, lanjut dia, alat bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Novi Rahman tidak cukup.
Baca Juga: Kades di Nganjuk Ini Malah Peras Warganya, Ngaku-ngaku Sebagai Polisi Lagi
"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," ujarnya.
Tis'at menyatakan, sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan pada 9 Mei 2021 tidak sah. Sebab tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.
Ia juga menilai jumlah uang yang disita dari terdakwa Novi dalam tuntutan JPU tidak konsisten. Uang yang dituduhkan kepada kliennya senilai Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, sejak awal proses persidangan juga tidak pernah dirinci dengan jelas.
"Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?," ucapnya.
Baca Juga: Begini Alasan Anggota DPRD Nganjuk Sampai Nekat Konsumsi Narkoba
Menyikapi itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dari tahanan.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
24 Koleksi Mobil Ita Triwibawati, Calon Bupati Nganjuk yang Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras'
-
Kekayaan Ita Triwibawati, Cabup Nganjuk Terkaya Usul Inovasi 'Padi Jadi Beras' saat Debat
-
Cuma Rp10 Ribu! Nikmatnya Bakso Lontong Legendaris Pak Mangun Nganjuk
-
Long Teng Kopitiam Nganjuk, Tempat Nongkrong Estetik dengan Harga Ramah di Kantong
-
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Nganjuk Gelar Pesta Rakyat 9 Hari Nonstop
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
APK Bikinan KPU Bojonegoro Disorot, Gambarnya Kok Gitu?
-
Akhirnya Tertangkap, Ini Tampang Perampok yang Bikin Resah Minimarket di Jombang
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan