SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
Sebelumnya, JPU gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan untuk terdakwa Novi.
"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021) petang.
Selain juga dinilai tidak sah, lanjut dia, alat bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Novi Rahman tidak cukup.
"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," ujarnya.
Tis'at menyatakan, sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan pada 9 Mei 2021 tidak sah. Sebab tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.
Ia juga menilai jumlah uang yang disita dari terdakwa Novi dalam tuntutan JPU tidak konsisten. Uang yang dituduhkan kepada kliennya senilai Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, sejak awal proses persidangan juga tidak pernah dirinci dengan jelas.
"Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?," ucapnya.
Baca Juga: Kades di Nganjuk Ini Malah Peras Warganya, Ngaku-ngaku Sebagai Polisi Lagi
Menyikapi itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dari tahanan.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar