SuaraJatim.id - Terbakar cemburu, seorang pria berinisial A (25) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega menganiaya mantan istrinya NJ (21) hingga terluka. Pelaku kini mendekam di tahanan markas kepolisian setempat.
Kronologisnya, sasaran utama A sebenarnya sosok pria diduga kekasih dari sang mantan istri. Namun, saat pelaku mengayunkan senjata tajam, justru mengenai NJ.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo membenarkan motif kasus penganiayaan yang dilakukan A tersebut.
“Pelaku (A) tidak terima, karena mantan istrinya (NJ) dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskannya, pelaku dan korban sempat bertunangan dan menikah secara agama.
“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” imbuhnya.
Polisi menjerat A sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka berhasil diamankan di sekitar Pasar Margalela, jalan Syamsul Arifin, Selasa kemarin (4/1/2022),” tandasnya.
Baca Juga: Berita Ulama vs Serbuan Waria Seksi di Ketapang dan Viral Panggung Konser Ambruk di Kediri
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan