Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 05 Januari 2022 | 22:37 WIB
Ilustrasi penganiayaan akibat cemburu di Sampang. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraJatim.id - Terbakar cemburu, seorang pria berinisial A (25) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega menganiaya mantan istrinya NJ (21) hingga terluka. Pelaku kini mendekam di tahanan markas kepolisian setempat.

Kronologisnya, sasaran utama A sebenarnya sosok pria diduga kekasih dari sang mantan istri. Namun, saat pelaku mengayunkan senjata tajam, justru mengenai NJ.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo membenarkan motif kasus penganiayaan yang dilakukan A tersebut.

“Pelaku (A) tidak terima, karena mantan istrinya (NJ) dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Berita Ulama vs Serbuan Waria Seksi di Ketapang dan Viral Panggung Konser Ambruk di Kediri

Dijelaskannya, pelaku dan korban sempat bertunangan dan menikah secara agama.

“Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” imbuhnya.

Polisi menjerat A sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka berhasil diamankan di sekitar Pasar Margalela, jalan Syamsul Arifin, Selasa kemarin (4/1/2022),” tandasnya.

Baca Juga: Ulama Ketapang Sampang Terusik Kemunculan Para Waria Seksi 'Gentayangan' di Jalanan

Load More