Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi Korupsi Bank Jatim cabang Mojokerto. (pixabay.com)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Load More